Mata Najwa

Di Mata Najwa Presiden Jokowi Jelaskan Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung di Tengah Corona

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menjelaskan perbedaan antara mudik dengan pulang kampung di acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shibab di Trans 7

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Youtube/Mata Najwa Trans 7
Presiden Jokowi jawab soal Mudik dan Pulang Kampung 

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.

Sanksi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.

"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita.

Untuk menerapkan sanksi ini, setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.

Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik.

Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.

Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas.

Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.

"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.

Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, belum dapat memastikan sanksi yang bakal diterapkan pagi pelanggar larangan mudik.

Sebab, masih harus dirancang bersama instansi lainnya.

“Jadi kita belum tahu sanksinya apa ke depan, karena itu nanti harus kita bicarakan dulu dengan kementerian. Bukan polisi sendiri yang melakukan penyekatan, itu gabungan, ada TNI, Kemenhub, Satpol PP,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin.

Kendati demikian, berdasarkan pembicaraan sementara, Benyamin menuturkan, masyarakat yang melanggar akan dipulangkan kembali sebagai sanksinya.

“Sementara kita hanya akan kembalikan saja,” tuturnya.

Terkait larangan mudik tersebut, Korlantas Polri akan menyekat sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Jalan tol yang akan disekat antara lain, Tol Cikampek, Merak, dan Jagorawi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved