Wawancara Eksklusif

BNN Fokus Pencegahan Narkoba, Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira: Kupang Kota Transit

lima zat baru itu belum masuk ke UU No 35 Tahun 2009 itu. Kalau di NTT itu, ada Shabu dan Ganja dalam jumlah yang kecil.

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/F.MARIANA NUKA
Wawancara Pos Kupang bersama Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R. Pereira, Rabu (22/4/2020) pagi. 

Kalau ditemukan barang bukti satu gram, hukuman yang diberikan serendah-rendahnya itu empat tahun penjara. Dalam undang-undang tertulis, tidak ada penangguhan untuk kasus narkotika. Ketika Laporan Kejadian Narkotika (LKN) sudah ada, maka itu harus sampai di pengadilan.

Sedangkan pemakai tidak ada barang bukti, maka harus direhabilitasi. Karena ini kategorinya kejahatan kemanusiaan, maka pemakai harus kita selamatkan hingga sembuh karena dia menjadi korban dari narkoba itu sendiri. Kemudian, dia dikembalikan ke keluarganya agar bisa diawasi untuk kembali normal seperti orang sehat.

Kita tangkap, sita, rehab, tangkap lagi, sita lagi, rehab lagi. Artinya ini proses yang terus berulang dilakukan untu menanggulangi narkoba.

Namun, mengapa narkoba terus ada dan bisa masuk ke daerah kita?

Memang sindikat internasional itu selalu melihat perkembangan. Ketika Presiden Filipina dilantik, beliau mengambil kebijakan untuk menembak mati semua bandar narkoba. Akhirnya, para sindikat tersebut mengalihkan peredarannya ke Indonesia. Muat dengan kapal satu setengah ton, masuk ke Banten, Batam, lalu ditangkap oleh aparat kita. Sindikat selalu melihat tempat dimana mereka bisa mengedarkan narkoba.

Kenapa narkoba masih terus masuk ke negara kita?  Ya karena saat masuk ke sini, barang itu laku dibeli oleh pemakai dan pengedar di sini. Jadi sindikat narkoba selalu berusaha untuk tetap bawa masuk ke sini.

Indonesia juga negara kepulauan, banyak pintu masuk melalui laut. Secara nasional, peredaran narkoba paling banyak masuknya melalui jalur laut.

Lalu, apa yang dilakukan BNN untuk menghadapi keadaan seperti itu?

BNN RI bersama jajaran berusaha melakukan tindakan pencegahan, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mengerti bahaya narkoba. Ketika masyarakat sudah paham dan tidak mau beli dan pakai narkoba, otomatis permintaan menurun dan berkurang masuknya ke Indonesia.

Bagaimana peran BNN Kota Kupang sendiri dalam situasi ini?

Ada tiga program di BNN, yakni pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Pencegahan masih menjadi titik fokus BNN Kota Kupang saat ini. Kami terus melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat, khususnya anak muda. Dalam situasi covid-19 ini, kami bekerja sama dengan media untuk lakukan semua kegiatan dan sosialisasi dalam bentuk daring sehingga bisa langsung dibaca dan diketahui oleh masyarakat.

Jika sudah dilakukan sosialisasi namun masih ada yang memakai dan mengedarkan narkoba, maka akan dilakukan pemberantasan. Para pelaku akan ditangkap dan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Ketika dalam proses penangkapan tersebut ditemui orang yang memakai namun tidak ditemui barang bukti, maka tindakan lanjutan ialah rehabilitasi.

Rehabilitasi bisa dilakukan di Klinik Pratama BNN Kota Kupang dalam bentuk rawat jalan. Jika sudah pecandu sampai bicara juga tidak lancar, kami bawa ke tempat rehabilitasi di Bali, Makassar, dan bisa juga ke Pusat Rehabilitasi di Bogor. Untuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk rehabilitasi, tergantung dari dokter yang melakukan pemeriksaan.

Tadi dikatakan narkoba lebih banyak digunakan oleh anak muda. Apa dampak paling krusial dari penyalahgunaan narkoba ini kepada anak-anak muda?

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved