Wawancara Eksklusif

BNN Fokus Pencegahan Narkoba, Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira: Kupang Kota Transit

lima zat baru itu belum masuk ke UU No 35 Tahun 2009 itu. Kalau di NTT itu, ada Shabu dan Ganja dalam jumlah yang kecil.

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/F.MARIANA NUKA
Wawancara Pos Kupang bersama Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R. Pereira, Rabu (22/4/2020) pagi. 

Jadi, yang kita berantas itu peredaran gelap, yakni dimana saudara-saudara kita itu memakai narkoba secara ilegal atau tanpa izin dokter. Tentunya di dunia farmasi itu jelas bahwa dokter yang berhak mengeluarkan resep untuk membeli narkoba dengan jenis tertentu untuk kebutuhan operasi, misalnya. Itu harus resmi dari dokter. Mereka menyalahgunakan peredaran itu, makanya kami tangkap, lalu proses sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam UU No 35 Tahun 2009 itu jelas, ketika seseorang memakai, mengedarkan, bahkan memproduksi, itu ancamannya sangat berat bahkan bisa sampai umur hidup.

Bagaimana tren pemakai/pengedar di Kota Kupang?

Untuk Kota Kupang sendiri itu biasanya anak-anak muda, umurnya sekitaran 20 sampai 30-an tahun. Lima kasus itu semuanya laki-laki, umur mereka sekitaran itu, umur produktif.

Apa alasan mereka memakai narkoba?

Alasannya bervariasi. Ada yang ingin coba-coba, ada pula yang saat bekerja di luar NTT itu tanpa sengaja menjadi korban. Temannya rayu; ini bagus untuk stamina. Ternyata, dia korban dari narkotika itu sendiri.

Bagaimana dampak dari penyalahgunaan narkoba?

Dampaknya kalau dia pemakai dan pengedar, dia harus berhadapan dengan hukum. Lalu, kalau dia pakai terus, dia tidak akan punya masa depan yang jelas. Dia tidak pusing lagi dengan kehidupan ini, dia anggap hidup biasa saja, bahkan lebih banyak menganggur; malas, tidak mau berusaha, tidak mau bekerja keras. Kalau tinggal dengan orang tua, maka harta orang tua mereka ambil dan pakai narkoba.

Bagaimana jalur atau peta peredaran narkoba?

Dari beberapa kali penangkapan baik di kepolisian maupun BNNP, terdapat beberapa jalur masuk. Ada yang masuk dari Bali, Makassar, transit dari Timor Leste, lalu masuk ke wilayah NTT.

Apa modusnya?

Macam-macam. Kalau yang dari Timor Leste itu masukkan ke mesin foto kopi. Ada yang gunakan jasa penitipan kilat, bahkan secara daring.

Peredaran lewat udara itu kan pakai pesawat, dan bisa lolos mesin X-Ray di bandara. Apa mungkin mesin kita itu punya kelemahan juga?

Tidak juga. Ada beberapa faktor, bisa saja saat itu lampu padam, jadi terlewatkan. Atau faktor sumber daya manusia yang tidak konsen, itu bisa terjadi. Kejahatan mereka ini luar biasa. Mereka sangat peka dan bisa mempelajari setiap kelemahan aparat kita supaya mereka bisa lolos.

Bagaimana dengan hukuman yang diberikan kepada pemakai/pengedar?

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved