Wawancara Eksklusif
BNN Fokus Pencegahan Narkoba, Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira: Kupang Kota Transit
lima zat baru itu belum masuk ke UU No 35 Tahun 2009 itu. Kalau di NTT itu, ada Shabu dan Ganja dalam jumlah yang kecil.
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
Wawancara Eksklusif : BNN Kota Kupang Fokus Pencegahan Narkoba
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, salah satu imbauan pemerintah ialah tetap berada di rumah.
Namun, hal lain yang diimbau oleh BNN Kota Kupang ialah jangan memakai narkoba meskipun di dalam rumah. Narkoba masih mengancam para generasi muda, meski dalam situasi darurat ini.
Berikut petikan wawancara Reporter Pos Kupang, F Mariana Nuka bersama Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R. Pereira, Rabu (22/4/2020) pagi.
Ada berapa jenis narkoba yang beredar di NTT umumnya dan Kota Kupang khususnya?
Ada banyak yang beredar di Indonesia, seperti Shabu, Heroin, Ganja, dan lainnya. Memang ada beberapa zat baru yang masuk ke Indonesia.
Namun, lima zat baru itu belum masuk ke UU No 35 Tahun 2009 itu. Kalau di NTT itu, ada Shabu dan Ganja dalam jumlah yang kecil.
Berapa jumlah kasus narkoba di Kota Kupang pada tahun-tahun sebelumnya?
Untuk BNN Kota Kupang, dua tahun lalu (2018) itu satu kasus, dia pakai ganja. Sudah diproses hukum.
Sedangkan tahun 2019, ada lima kasus. Mereka orang NTT, kerja di luar, kemudian kembali ke sini sudah terpapar pemakai. Karena kurang barang bukti, mereka direhabilitasi sampai sembuh dan dikembalikan ke keluarga.
Bagaimana peredaran narkoba di Kota Kupang?
Untuk Kota Kupang memang peredaran narkoba sangat minim.
Sesuai dengan penelitian antara Universitas Indonesia (UI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang terpapar narkoba di Kota Kupang itu nol koma sekian persen prevalensinya.
Kota Kupang itu cuma kota transit sebelum narkoba beredar ke wilayah lain di NTT.
Pada kondisi apa sesesorang dikatakan melakukan penyalahgunaan narkoba?