PT Flobamor Kelola Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo

Manajemen PT Flobamor resmi mengelola aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana saat Pemprov NTT mengambil alih aset yang selama ini dikelola PT SIM, Sabtu (18/4/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Manajemen PT Flobamor resmi mengelola aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Sabtu (18/4/2020).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) Pemprov NTT itu akan mengelola aset berupa tanah seluas 3.1 hektare termasuk kawasan Pantai Pede dan 1 unit hotel yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar (SIM).

PT Flobamor akan mengelola aset tersebut melalui anak perusahaannya yang bergerak dalam bidang perhotelan yakni PT Flobamorata Bangkit Internasional.

Aset Diambil Alih Pemprov NTT, PT SIM Angkat Bicara

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si setelah mengambil alih aset milik Pemprov NTT yang dikelola PT SIM.

"Yang pasti pemda (pemerintah daerah) telah mengambil alih hotel ini dan langsung mengelola apapun keadaan hotelnya, dan kami menjaga hotel tetap terawat dan berjalan. Karena, kami lihat sudah ada banyak yang tidak ada AC daun pintu dan segala macam tidak ada," jelasnya saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu siang.

Pemkot Kupang Bagikan Masker Gratis

Dalam kegiatan tersebut, ia turut didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH., MH, aparat kepolisian Polres Mabar dan sejumlah anggota Pol PP Pemkab Mabar.

Untuk karyawan, lanjut dia, akan tetap dipekerjakan di hotel tersebut. Namun, saat ini masih dirumahkan hingga menunggu hotel itu siap dikelola.

Saat ditanya terkait PT SIM yang menolak langkah yang diambil Pemprov NTT, Libing mengatakan, hal tersebut merupakan hak PT SIM.

"Silahkan saja, tapi yang pasti kami sudah mengambil alih aset kami," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan yang diambil telah melalui proses panjang sejak 2018 hingga awal 2020 dan keputusan pengambilalihan aset tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM), Rabu (1/4/2020).

Surat PHK diberikan langsung Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH.

PT SIM selama ini mengelola aset Pemprov NTT seluas 3.1 hektar termasuk pantai Pede Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si kepada awak media di Hotel Kalton Labuan Bajo mengatakan, kerja sama dibangun dengan PT SIM sejak 2014 silam.

PT SIM mengelola aset Pemprov NTT dengan membangun hotel bernama Hotel Plago.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved