Pemprov NTT Ambil Alih Aset Pantai Pede, Ini Komentar Pastor Marsel Agot, SVD
Pemprov NTT) melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT mengambil alih aset yang selama ini dikelola PT SIM
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT mengambil alih aset yang selama ini dikelola PT Sarana Investama Manggabar ( PT SIM), Sabtu (18/4/2020).
Aset bangunan hotel dan tanah seluas 3.1 hektar termasuk area Pantai Pede di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si pun mengatakan akan membuka akses menuju Pantai Pede.
• BPJAMSOSTEK Donasikan Gaji Bagi Perlindungan Tenaga Medis dan Relawan Covid-19
Menanggapi hal tersebut, Pastor Marsel Agot, SVD mengharapkan PT Flobamor yang ditunjuk Pemprov NTT sebagai pengelola aset tersebut dengan lebih baik.
Pasalnya, lanjut Pastor Marsel Agot, SVD, yang selama ini konsisten memperjuangkan Pantai Pede untuk akses bagi masyarakat mengatakan, selama ini akses masuk Pantai Pede dibuka bagi masyarakat walaupun sedikit.
• Masjid Agung Nurul Hidayah Ende Ditutup Sementara, Berharap Corona Cepat Berlalu
"Apakah nantinya sempadan pantai yang diberikan kepada masyarakat lebih luas ketimbang dikelola PT SIM. Ini pertanyaan mendasar. Kami, bersyukur dan senang karena Pemprov NTT memperhatikan masyarakat dan ini merupakan sesuatu yang kita rindukan," ungkapnya saat dikonfirmasi per telepon, Sabtu malam.
Menurutnya, PT Flobamor harus mengelola dengan baik sehingga masyarakat merasa terpuaskan.
"Sebab jika tidak, kami sebagai masyarakat tidak ada tempat hiburan. Sebab hotel lain mengkapling hingga laut, sehingga agak susah bagi masyarakat, jika PT Flobamor melakukan hal yang sama, apa perbedaannya dengan hotel lainnya," tegasnya.
Di lain sisi, perjuangan Pastor Marsel Agot, SVD bersama sejumlah aktivis lainnya sejak 12 Februari 2012 silam, bukan hanya menolak privatisasi Pantai Pede.
Namun, memperjuangkan hingga Pantai Pede diserahkan Pemprov NTT kepada Pemkab Mabar.
"Pantai Pede harus menjadi milik Pemda Mabar sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat," tegasnya.
Sehingga, hingga saat ini pihaknya pun sangat mengharapkan untuk Pantai dapat menjadi aset Pemkab Mabar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
