BPJAMSOSTEK Donasikan Gaji Bagi Perlindungan Tenaga Medis dan Relawan Covid-19

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona atau covid-19

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
JAMSOSTEK untuk POS-KUPANG.COM
Kantor pusat BPJamsostek 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona atau covid-19.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan merekrut ribuan relawan yang terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bergerak cepat berusaha mendukung para relawan ini agar mereka dapat bertugas dengan baik.

Masjid Agung Nurul Hidayah Ende Ditutup Sementara, Berharap Corona Cepat Berlalu

Demikian rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, dari Alfred Henry Kadja selaku Penata Madya SDM BPJamsostek, Cabang Provinsi Nusa Tenggara (NTT).

Dalam rilis tersebut Direktur Umum dan SDM BPJamsostek Naufal Mahfudz, mengatakan, tim medis, tenaga kesehatan dan para relawan merupakan garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut.

Sinergitas TNI-Polri Cegah Penyebaran Virus Corona di Kota Kupang

"Para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial," ungkapnya.

Untuk mendukung para relawan, kata dia, BPJamsostek telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya.

Menurutnya hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.

"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April, " ungkap Naufal.

Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.

"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," tambah Naufal.

Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Naufal juga menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan membayarkan 100% gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Di sisi lain, Naufal menambahkan bahwa bagi tenaga medis peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu jika peserta meninggal dunia diluar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved