Senin, 20 April 2026

Corona di NTT

VIDEO - Cegah Corona NTT : Kadis Dikbud Ende Instruksi Putuskan Mata Rantai Covid-19

VIDEO - Cegah Corona NTT : Kadis Dikbud Ende Instruksi Putuskan Mata Rantai Covid-19

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Jhony Simon Lena

VIDEO - Cegah Corona NTT : Kadis Dikbud Ende Instruksi Putuskan Mata Rantai Covid-19

POS-KUPANG.COM | ENDE – VIDEO - Cegah Corona NTT : Kadis Dikbud Ende Instruksi Putuskan Mata Rantai Covid-19

Mencermati perkembangan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Ende dan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 ditempuh antara lain memberlakukan pembatasan sosial.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Maltildis Mensi Tiwe, SE, Msi, Akt mengatakan hal itu kepada POS-KUPANG.COM di Ende menyikapi virus corona.

VIDEO - Kami Mbeo Latu Corona Tapi Kami Mo Ngere Emba Walo Jeritan Mama-mama Pedagang di Pasar

VIDEO - Puluhan Sopir Taxi Gogo di Kota Kupang Mogok, Protes Kebijakan Gantung Kunci oleh Perusahaan

VIDEO - Bupati Tahun Gratiskan Tiga Bulan Retribusi Harian, Sewa Kios Hanya Bayar 25 Persen

Mensi mengatakan proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau  jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Mensi mengatakan bahwa belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Dikatakan aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah;

Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif,ujar Mensi.

Dikatakan pelaksanaan proses belajar siswa di rumah untuk peserta didik Jenjang PAUD dan SD serta SMP  diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020 atau sesuai dengan kebijakan daerah.

Pelaksanaan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh tetap dipantau dan dievaluasi agar sedapat mungkin tidak mengabaikan ketercapaian kurikulum.

Dikatakan kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan melakukan supervice pelaksanaan pembelajaran dari rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.

Evaluasi pelaksanaan belajar di rumah dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan dan dilaporkan ke masing-masing pengawas sekolah yang selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk jenjang PAUD dan SD serta SMP.

Pihak sekolah tetap membangun komunikasi dengan orang tua peserta didik selama masa belajar di rumah dalam rangka membangun kerjasama dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19,ujar Mensi. , Kamis, 16/04/2020 (POS KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM

 Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.

 Update info terkini via ONLINE : https://kupang.tribunnews.com/

 INSTRAGAM poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangcom/?hl=id

 FACEBOOK  : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved