VIDEO – Dibekuk, 7 Pelaku Pencurian Gading di Maumere. Gading Curian Dijual Seharga Rp 750 Juta
VIDEO – Dibekuk, 7 Pelaku Pencurian Gading di Maumere. Gading Dijual Seharga Rp 750 Juta. Gading itu dijual melalui perantara di Larantuka, Flotim.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Frans Krowin
VIDEO – Dibekuk, 7 Pelaku Pencurian Gading di Maumere. Gading Dijual Seharga Rp 750 Juta
POS-KUPANG.COM, MAUMERE -- Kapolres Sikka, AKBP Sajimin mengeluarkan rilis terkait pengungkapan kasus pencurian gading di Maumere, oleh Tim Buser Polres Sikka.
Kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (13/4/2020) pagi, Kapolres Sajimin menjelaskan, pihaknya setelah menerima laporan masyarakat pada 13 Desember 2019 tentang dugaan pencurian satu batang gading.
Gading tersebut ada di rumah Mama Berta Benta, warga Dusun Hewokloang, RT 006/RW 003, Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Atas laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung membentuk Tim Sapurata Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan selama lebih 3 bulan, akhirnya kasus ini berhasil diungkap,” ujar Kapolres Sajimin.
Setelah melakukan penelusuran, lanjut dia, para pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan.
• VIDEO - Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Labuan Bajo, Edo Mense Lapor Polres Manggarai Barat
• VIDEO – Setelah Bertemu El Di Bali, Pasutri Asal Nebe Diisolasi di RSUD Maumere, Terpapar Corona
• VIDEO – Gegara Covid-19, Mertua di Lapas Kupang Bantah Pernyataan Pasien Positif Corona
“Dalam kasus ini ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan,” tandas Kapolres Sajimin.
Para pelaku kasus pencurian tersebut, lanjutnya, yakni pertama, LB Alias B, berusia 33 tahun, alamat RT/RW 006/003, Dusun Hewokloang, Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka .
Berikutnya, WR Alias S, 36 tahun, alamat Desa Kopong , Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka
Ketiga, YFL Alias ML, 45 tahun, beralamat di Nitakloang, Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
Keempat, YNF Alias F, umur 36 tahun, alamat Waimitak, Desa Egon, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Kelima, YA Alias Y usia 57, alamat Waipare, Desa watimilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Keenam, ZA Alias U, usia 54, alamat Pohon Bao, Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Flotim.
Terakhir, ENL, usia 35 tahun , alamat Klokowair, Desa Nangatobong, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, terungkap semua modus operandi dalam kasus pencurian gading tersebut,” ujar Kapolres Sajimin
Mengenai modus operasi para pelaku, dia mengungkapkan, bahwa aksi pencurian gading itu dilakukan oleh lima orang pelaku.
Saat ini, 4 pelaku sudah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Gading hasil curian tersebut, lanjutnya, dijual kepada seorang penadah di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dengan harga Rp 750 juta. Penjualan tersebut menggunakan jasa perantara.
“Dalam kasus ini, polisi juga telah berhasil mengamankan pemilik mobil yang mengantar gading yang bersama 2 orang pelaku lainnya, dari Maumere ke Larantuka,” paparnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni satu batang gading dengan panjang 2 meter, 12 cm.
Berikutnya, satu unit sepeda motor Revo Absolud tanpa TNKB.
Ketiga, sabu unit mobil Avanza warna silver dengan TNKB DD 1609 SQ;
Berikutnya, satu unit mobil pick up futura carry warna hitam dengan TNKB A 8662 PF.
Barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor Vixion warna hitam Nomor polisi EA 3366 IKA
Selain itu, satu unit sepeda motor merk suzuki Tanpa TNKB, satu unit sepeda motor Yamaha Xabre Tanpa TNKB dan satu set sound system. (POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
(POS-KUPANG.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini :via: https://kupang.tribunnews.com/
Instagram poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangcom/?hl=id
Facebook : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ