VIDEO – Tim Gabungan Bubarkan Pesta Miras di Oeba dan Oepura, Kota Kupang - NTT

VIDEO - Tim Gabungan Bubarkan Pesta Miras di Oeba dan Oepura, Kota Kupang, NTT. Aksi pembubaran itu dilakukan aparat gabungan pada Sabtu malam.

Editor: Frans Krowin

VIDEO – Tim Gabungan Bubarkan Pesta Miras di Oeba dan Oepura, Kota Kupang - NTT

POS-KUPANG.COM, KUPANG - VIDEO – Tim Gabungan Bubarkan Pesta Miras di Oeba dan Oepura, Kota Kupang - NTT

Tim Gabungan yang terdiri dari personel Korem 161/Wira SaktiKodim 1604, Den POM, BPBD, Satpol PP dan personel Polres   Kupang Kota,  membubarkan pesta minuman keras, miras, di dua tempat yang berbeda di Kota Kupang.

Pesta minuman keras itu dilakukan sekelompok pemuda di Tempat Kos Kamanasa, Oeba dan sekelompok pemuda lainnya di bilangan Jalan Teratai, Oepura, Kota Kupang.

VIDEO – Tiba di Labuan Bajo, 905 Penumpang dari Bali dan NTB Dicek Suhu Tubuh, Terkait Covid-19

VIDEO – Cegah Covid-19, Partai Demokrat dan Forum PRB Lembata Siapkan Drum Cuci Tangan di 5 Titik

VIDEO - Tak Mengindahkan Imbauan Terkait Covid-19, Polisi Hukum Push Up Pemuda di Mauponggo

Pembubaran pesta minuman keras oleh sekelompok pemuda itu, dilakukan tim gabungan itu pada Sabtu, (4/4/2020)  tengah malam.

Saat dibubarkan, keenam pemuda yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar (SD)  sedang asyik meneguk minuman keras.

Pembubaran pertama dilakukan tim gabungan itu di Tempat Kos Kamanasa, Oeba.

Pembubaran pesta minuman itu diawali dengan penggerebekkan oleh tim gabungan yang didominasi oleh aparat keamanan itu.

Saat digerebek, keenam oknum pemuda di Kos  Kamanasa, tampak kaget lantaran didatangi puluhan personel tim gabungan.

Pantauan POS KUPANG.COM, pengerebekan di Tempat Kos Kamanasa  itu, berawal dari salah satu dari 6 pemuda itu diciduk personel Polres Kupang Kota, di Jalan A Yani Oeba, Kota Kupang.

Oknum pemuda itu kedapatan sedang membawa botol berisi  miras  yang oleh masyarakat NTT disebut sebagai sopi atau moke. 

Ketika diinterogasi,  oknum pemuda itu mengaku bahwa ia membawa miras tersebut untuk dikonsumsi bersama teman-temannya di Tempat Kos Kamanasa.

Atas petunjuk itulah, tim gabungan pun langsung bergegas menuju lokasi dimana 5 pemuda itu sedang pesta miras.

Di Tempat Kejadian Perkara  (TKP) itu, ditemukan sejumlah barang bukti, berupa 6 botol miras,  gelas berwarna hijau, bokor berwarna merah berisi "tolakan" dan sebuah meja kecil.

"Kalian pikir,  polisi dan tentara tidak capek? Kami juga punya keluarga yang harus  kami tinggalkan untuk kepentingan masyarakat.  Sekarang, kalian bubar," tandas seorang personel tim gabungan.

Saat itu, Frengky Wila memarahi para pemuda itu dan meminta mereka segera kembali ke rumah masing-masing.

Namun sebelum bubar, Frengky Wila sempat menyampaikan soal virus corona atau Covid-19 dan dampaknya apabila seseorang terpapar virus tersebut.

Untuk itu, tandas Frangky Willa, oknum pemuda itu harus bubar dan mengingatkan untuk tidak berkumpul lagi di tempat lain bersama teman-teman yang lain.

Sementara itu, di lokasi terpisah, di Jalan Teratai 1,  4 orang pemuda juga dibubarkan tim gabungan karena sedang berpesta miras di dekat Ruko Queen Farma, Oepura.

Keempat pemuda itu terlihat sudah mabuk, sehingga mereka menundukkan kepala ketika didatangi tim gabungan.

Pada saat itu, salah seorang tim gabungan langsung mengimbau warga untuk tidak berkumpul bersama, apalagi dalam jumlah yang banyak, baik di lokasi sendiri maupun di area publik.

VIDEO - Saat Umat Katolik di Labuan Bajo Menerima Berkat Daun Palem di Pinggir Jalan

VIDEO - Cegah Corona di NTT, Pemudik Asal Ende Diobservasi di Stadion Marilonga

VIDEO – Cegah Corona di NTT, Aparat di Kota Kupang Gelar Patroli Bersama.

Masyarakat juga diminta tetap tenang, tidak panik dan lebih meningkatkan kewaspadaan.

Masyarakat juga  diminta  untuk selalu mengikuti perkembangan informasi yang disampaikan pemerintah.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka usahakan untuk selalu menjaga jarak  antar personal minimal 1,5 meter.

Seluruh masyarakat juga agar wajib mengikuti prosedur tetap yang telah ditetapkan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.  (POS KUPANG.COM, Vinsen Huler)

Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM

(POS-KUPANG.COM)

Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.

Update info terkini :via: https://kupang.tribunnews.com/

Instagram poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangcom/?hl=id

Facebook : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved