Opini

Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Editor: maria anitoda
zoom-inlihat foto Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ISTIMEWA
Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Selain lembaga pengawas yang diberikan otoritas secara legal oleh peraturan perundang‑undangan, dalam sebuah negara demokrasi dikenal juga dengan pengawasan masyarakat (wasmas), baik secara perorangan maupun secara kelompok/organisasi.

Secara perorangan misalnya mereka yang memiliki kerterkaitan dengan sebuah izin, seperti pelaku usaha. Sedangkan secara kelompok/organisasi misalnya APINDO, KADIN, HIPMI, dan lain sebagainya.

Pengawasan masyarakat sangat penting, mengingat keterbatasan lembaga pengawas, serta sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam sistem pemerintahan demokrastis.

Hal kedua, yang juga penting dalam pengawasan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik adalah pengaturan mengenai tindakan yang dapat dilakukan pada saat pengawasan dilaksanakan. Hal ini penting untuk memberikan dasar legalitas bertindak, sebagai tuntutan sebuah negara berdasarkan atas hukum.

Asas legalitas mengajarkan bahwa, setiap tindakan atau perbuatan pemerintahan harus berdasarkan hukum, dan dipertanggungjawabkan secara hukum juga.

Asas ini berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, maupun pemerintah yang melakukan tindakan pemerintahan. Pada saat melakukan pengawasan, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran maka perlu dilakukan tindakan pencegahan, yang mungkin saja mendapat perlawanan dari yang berkepentingan. Mungkin juga, jika tindakan pengawas merugikan pihak tertentu, sehingga kemudian melakukan gugatan hukum maka dengan pengaturan mengenai tindakan yang dilakukan dapat dijadikan sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.

Aturan hukum yang baik, jika dilaksanakan dengan baik oleh aparat yang baik, maka akan memberikan hasil yang baik juga. Namun, seperti apa yang dikatakan oleh Lord Acton bahwa"power tends to corrupt, and absolute corrupt absolutely" maka pengawasan memiliki peran penting dalam mewujudkan efektivitas hukum. Tanpa pengawasan yang baik, hukum bisa dilanggar begitu saja baik oleh masyarakat maupun oleh aparat pemerintah.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved