Opini

Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Editor: maria anitoda
zoom-inlihat foto Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ISTIMEWA
Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

OPINI

Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Oleh: Hengky Marloanto

(Pelaku Usaha NTT)

PELAKSANAAN dan pengawasan suatu kebijakan dalam sebuah organisasi, termasuk pemerintahan (pusat dan daerah), ibarat dua sisi dari satu lembaran mata uang.

Inti hakikat pengawasan adalah mencegah terjadinya penyimpangan, dan jika memang kemudian terjadi penyimpangan maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam rangka memulihkan atau mengembalikan keadaan seperti semula.

Kebijakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, merupakan sebuah langkah revolusioner memperbaiki regulasi untuk memajukan investasi dan kesempatan berusaha, dan pada gilirannya akan mendorong terjadinya peningkatan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, perlu peran serta dan kemauan semua pihak agar dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten. Peran serta dimaksud, salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan.

Pengawasan dilihat dari Hukum Administrasi dibedakan atas dua, yakni pengawasan preventif dan pengawasan represif.

Pengawasan preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan; sedangkan, pengawasan represif untuk memperbaiki atau memulihkan keadaan yang sudah dilanggar.

Terdapat dua hal penting dalam pengawasan, yakni: aparat pengawas atau siapa yang mengawasi, dan wewenang pengawasan atau apa yang dapat dilakukan pada saat pengawasan.

Keduanya akan mendukung keberhasilan sebuah pengawasan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Mengenai siapa yang mengawasi, jika dikaitkan dengan jenis pengawasan yang dilihat dari krdudukan badan atau organ pengawas, dibedakan atas pengawas intern dilakukan oleh organ atau badan di dalam lembaga pemerintahan sendiri; dan pengawas ekstern dilakukan oleh lembaga/badan di luar lembaga yang diawasi.

Pengawas internal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni Inspektorat sebagai organisasi perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi khusus pengawasan.

Inspektorat sebagai organisasi perangkat daerah, membantu kepala daerah dalam melakukan pengawasan, sehingga dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala daerah.

Pengawasan inspektorat bersifat internal, untuk perbaikan jika terjadi penyimpangan.

Sedangkan pengawas eksternal, jika dikaitkan dengan fungsi pemberian izin sebagai pelayanan publik sehingga yang pertama dan utama melakukan pengawasan adalah pengawas pelayanan publik.

Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat tiga aspek dalam pelayanan publik yakni pelayanan administratif, pelayanan barang, dan pelayanan jasa.

Dalam hal pemberian izin, termasuk dalam pelayanan administratif. Oleh karena itu, pengawas pemberian izin berusaha terintegrasi secara elektronik adalah Ombudsman Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang‑Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang memiliki kantor perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia.

Salah satunya adalah Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berkedudukan di Kota Kupang.

Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur berwenang melakukan pengawasan atas pemberian izin berusaha terintegrasi secara elektronik yang dilakukan oleh lembaga OSS maupun oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan instansi vertikal yang wilayah kerjanya di Provinsi Nusa Tengara Timur.

Undang‑undang tersebut, memberikan fungsi pengawasan pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 berbunyi, " Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah."

Pengaturan yang demikian, memberikan landasan hukum yang kuat bagi Ombudsman Republik Indonesia termasuk kantor perwakilan di daerah, untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Bagi masyarakat/dunia usaha yang mengetahui adanya maladministrasi atas pemberian izin, maka segera melaporkan kepada ombudsman perwakilan setempat, agar segera ditangani.

Selain itu, lembaga pemerintahan daerah yang diberikan fungsi pengawasan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) sebagai mitra pemerintah daerah.

Menurut Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 149 ayat (1) mengatur tiga fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yakni: fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Pengawasan DPRD mencakup tiga hal, yakni: pengawasanatas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pengawasan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang‑undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam hubungan dengan pengawasan atas izin berusaha terintegrasi secara elektronik, termasuk dalam hal pengawasan pertama dan kedua, karena hal pemberian izin berusaha terintegrasi secara elektronik diatur dengan peraturan perundang‑undangan pusat dan peraturan daerah.

Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  yang utama bersifat preventif, yakni berkaitan dengan surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi di seluruh Indonesia, dan surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota kepala daerah seluruh Indonesia, yang meminta kepada para kepala daerah mengevaluasi, membatalkan dan/atau merevisi peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah yang menghambat perizinan dan non perizinan dengan semangat mendukung percepatan kemudahan berusaha.

Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, didasarkan pada perintah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 untuk melakukan perbaikan perizinan berusaha. Sepengetahuan penulis, sampai saat ini perintah tersebut belum dilaksanakan, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga demokrasi di tingkat daerah perlu menyuarakan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan revisi peraturan daerah yang menghambat perizinan berusaha.

Selain lembaga pengawas yang diberikan otoritas secara legal oleh peraturan perundang‑undangan, dalam sebuah negara demokrasi dikenal juga dengan pengawasan masyarakat (wasmas), baik secara perorangan maupun secara kelompok/organisasi.

Secara perorangan misalnya mereka yang memiliki kerterkaitan dengan sebuah izin, seperti pelaku usaha. Sedangkan secara kelompok/organisasi misalnya APINDO, KADIN, HIPMI, dan lain sebagainya.

Pengawasan masyarakat sangat penting, mengingat keterbatasan lembaga pengawas, serta sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam sistem pemerintahan demokrastis.

Hal kedua, yang juga penting dalam pengawasan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik adalah pengaturan mengenai tindakan yang dapat dilakukan pada saat pengawasan dilaksanakan. Hal ini penting untuk memberikan dasar legalitas bertindak, sebagai tuntutan sebuah negara berdasarkan atas hukum.

Asas legalitas mengajarkan bahwa, setiap tindakan atau perbuatan pemerintahan harus berdasarkan hukum, dan dipertanggungjawabkan secara hukum juga.

Asas ini berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, maupun pemerintah yang melakukan tindakan pemerintahan. Pada saat melakukan pengawasan, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran maka perlu dilakukan tindakan pencegahan, yang mungkin saja mendapat perlawanan dari yang berkepentingan. Mungkin juga, jika tindakan pengawas merugikan pihak tertentu, sehingga kemudian melakukan gugatan hukum maka dengan pengaturan mengenai tindakan yang dilakukan dapat dijadikan sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.

Aturan hukum yang baik, jika dilaksanakan dengan baik oleh aparat yang baik, maka akan memberikan hasil yang baik juga. Namun, seperti apa yang dikatakan oleh Lord Acton bahwa"power tends to corrupt, and absolute corrupt absolutely" maka pengawasan memiliki peran penting dalam mewujudkan efektivitas hukum. Tanpa pengawasan yang baik, hukum bisa dilanggar begitu saja baik oleh masyarakat maupun oleh aparat pemerintah.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved