Opini
Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

OPINI
Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Oleh: Hengky Marloanto
(Pelaku Usaha NTT)
PELAKSANAAN dan pengawasan suatu kebijakan dalam sebuah organisasi, termasuk pemerintahan (pusat dan daerah), ibarat dua sisi dari satu lembaran mata uang.
Inti hakikat pengawasan adalah mencegah terjadinya penyimpangan, dan jika memang kemudian terjadi penyimpangan maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam rangka memulihkan atau mengembalikan keadaan seperti semula.
Kebijakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, merupakan sebuah langkah revolusioner memperbaiki regulasi untuk memajukan investasi dan kesempatan berusaha, dan pada gilirannya akan mendorong terjadinya peningkatan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, perlu peran serta dan kemauan semua pihak agar dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten. Peran serta dimaksud, salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan.
Pengawasan dilihat dari Hukum Administrasi dibedakan atas dua, yakni pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Pengawasan preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan; sedangkan, pengawasan represif untuk memperbaiki atau memulihkan keadaan yang sudah dilanggar.
Terdapat dua hal penting dalam pengawasan, yakni: aparat pengawas atau siapa yang mengawasi, dan wewenang pengawasan atau apa yang dapat dilakukan pada saat pengawasan.
Keduanya akan mendukung keberhasilan sebuah pengawasan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Mengenai siapa yang mengawasi, jika dikaitkan dengan jenis pengawasan yang dilihat dari krdudukan badan atau organ pengawas, dibedakan atas pengawas intern dilakukan oleh organ atau badan di dalam lembaga pemerintahan sendiri; dan pengawas ekstern dilakukan oleh lembaga/badan di luar lembaga yang diawasi.
Pengawas internal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni Inspektorat sebagai organisasi perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi khusus pengawasan.
Inspektorat sebagai organisasi perangkat daerah, membantu kepala daerah dalam melakukan pengawasan, sehingga dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala daerah.