Opini
Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Pengawasan inspektorat bersifat internal, untuk perbaikan jika terjadi penyimpangan.
Sedangkan pengawas eksternal, jika dikaitkan dengan fungsi pemberian izin sebagai pelayanan publik sehingga yang pertama dan utama melakukan pengawasan adalah pengawas pelayanan publik.
Menurut Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat tiga aspek dalam pelayanan publik yakni pelayanan administratif, pelayanan barang, dan pelayanan jasa.
Dalam hal pemberian izin, termasuk dalam pelayanan administratif. Oleh karena itu, pengawas pemberian izin berusaha terintegrasi secara elektronik adalah Ombudsman Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang‑Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang memiliki kantor perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia.
Salah satunya adalah Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berkedudukan di Kota Kupang.
Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur berwenang melakukan pengawasan atas pemberian izin berusaha terintegrasi secara elektronik yang dilakukan oleh lembaga OSS maupun oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan instansi vertikal yang wilayah kerjanya di Provinsi Nusa Tengara Timur.
Undang‑undang tersebut, memberikan fungsi pengawasan pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 berbunyi, " Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah."
Pengaturan yang demikian, memberikan landasan hukum yang kuat bagi Ombudsman Republik Indonesia termasuk kantor perwakilan di daerah, untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Bagi masyarakat/dunia usaha yang mengetahui adanya maladministrasi atas pemberian izin, maka segera melaporkan kepada ombudsman perwakilan setempat, agar segera ditangani.
Selain itu, lembaga pemerintahan daerah yang diberikan fungsi pengawasan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) sebagai mitra pemerintah daerah.
Menurut Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 149 ayat (1) mengatur tiga fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yakni: fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Pengawasan DPRD mencakup tiga hal, yakni: pengawasanatas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pengawasan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang‑undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam hubungan dengan pengawasan atas izin berusaha terintegrasi secara elektronik, termasuk dalam hal pengawasan pertama dan kedua, karena hal pemberian izin berusaha terintegrasi secara elektronik diatur dengan peraturan perundang‑undangan pusat dan peraturan daerah.
Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang utama bersifat preventif, yakni berkaitan dengan surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi di seluruh Indonesia, dan surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota kepala daerah seluruh Indonesia, yang meminta kepada para kepala daerah mengevaluasi, membatalkan dan/atau merevisi peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah yang menghambat perizinan dan non perizinan dengan semangat mendukung percepatan kemudahan berusaha.
Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, didasarkan pada perintah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 untuk melakukan perbaikan perizinan berusaha. Sepengetahuan penulis, sampai saat ini perintah tersebut belum dilaksanakan, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga demokrasi di tingkat daerah perlu menyuarakan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan revisi peraturan daerah yang menghambat perizinan berusaha.