Pernikahan Dini

Syekh Puji Bikin Gempar Lagi, Kembali Nikahi Anak 7 Tahun, KPAI Bereaksi Keras,Keluarga Lapor Polisi

Syek Puji Bikin gemnpar lagi, nikahi Anak 7 tahun, KPAI Bereaksi, Keluarga Lapor Polisi

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com
Syek Puji dan Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait 

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Pengusaha Ini Tawar Luna Maya Rp 600 Juta, Mantan Ariel Noah & Reino Barack Emosi: Aku Nggak Jualan

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini. 

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada 2008 lalu. 

Sempat Heboh Karena Pernikahan Dini dengan Pangeran Kelantan, Apa kabar Manohara Odelia Pinot?

Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. 

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang. 

Pernikahan Dini Berujung Maut, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suaminya

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait Tanggapi Kasus Syech Puji
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait menyebutkan Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus kejahatan seksual yang sama.

Arist menyampaikan, pendamping hukum dan Tim Advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, S. H., M. H. telah mengawal kasus ini.

Menurut Arist, mereka juga telah mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji.

Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti.

Seks Bebas, Pernikahan Dini, dan Narkoba 3 Masalah Utama Remaja ? Simak Info

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved