Pernikahan Dini

Syekh Puji Bikin Gempar Lagi, Kembali Nikahi Anak 7 Tahun, KPAI Bereaksi Keras,Keluarga Lapor Polisi

Syek Puji Bikin gemnpar lagi, nikahi Anak 7 tahun, KPAI Bereaksi, Keluarga Lapor Polisi

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com
Syek Puji dan Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait 

Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menekankan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.

"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," kata Arist.

Ia pun menegaskan, tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegasnya.

"Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses," sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mendapat penjelasan dari Syekh Puji. 

* Masih Ingat Syekh Puji? Begini Nasibnya Kini Usai Nikahi Anak 12 Tahun & Dipenjara Hartanya Melimpah

Tentu kita masih ingat dengan sosok Syekh Puji.

Dirinya sempat membuat heboh publik lantaran menikahi gadis berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.

Pria bernama asli Pujiono Widianto tersebut menikah dengan Lutfiana Ulfa pada tahun 2008 lalu.

Selain itu, Syekh Puji juga sempat menarik perhatian lantaran membagi-bagikan zakat pada September 2008 sejumlah Rp 1,3 miliar.

Sosok yang berasal dari Desa Bedono, Semarang, Jawa Tengah ini juga kerap memamerkan kekayaannya kepada media.

Foto Syekh Puji di depan brankas dengan gepokan uang pun tersebar di dunia maya.

Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.

Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved