BBPP Kupang Terapkan Working From Home Demi Cegah Penyebaran Covid-19

Karyawan BBPP Kupang terapkan Working From Home demi cegah penyebaran Covid-19

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto BBPP Kupang Terapkan Working From Home Demi Cegah Penyebaran Covid-19
POS-KUPANG.COM/Dok BBPP Kupang
Dok. Akurat.com

Karyawan BBPP Kupang terapkan Working From Home demi cegah penyebaran Covid-19

POS-KUPANG.COM | NOELBAKI - Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang ( BBPP Kupang) Drh. Bambang Haryanto, MM telah menginstruksikan jajarannya soal Jadwal Working From Home (WFH) diatur dengan ketentuan jumlah kehadiran pegawai 50% dari jumlah populasi pegawai. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19

Melalui Kasubbag Kepegawaian dan Rumah Tangga BBPP Kupang, Sitti Aminah Daiman untuk melakukan Pembagian jadwal dimaksud.

Pelanggan PDAM Lembata Bisa Bayar Tagihan Air Secara Online di Bank NTT

Pengaturan jadwal piket pegawai yang bertugas secara WFH dibagi dua mulai tanggal 18 - 24 Maret 2020 dan 26 - 31 Maret 2020.

Kepala BBPP Kupang, Bambang Haryanto menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 sebagai acuan bagi setiap pegawai dalam pencegahan atau meminimalisir penularan wabah Infeksi Corona Virus di lingkungan BBPP Kupang.

" Meskipun sebagian Pegawai bekerja dari rumah, pastikan layanan publik tetap berjalan dan jadi prioritas, " ujar Bambang.

BOP Labuan Bajo Flores Tinjau Agrowisata Colol Manggarai Timur

Walau Working From Home, pegawai di berikan rambu-rambu untuk di taati pada saat WFH dan pegawai di pantau setiap hari pagi dan siang hari melalaui Tele Conference.

Tata aturan penyesuaian system kerja Working From Home (WFH) sebagai berikut,
a) Patut di perhatikan dan di resapi bahwa system ini adalah Working From Home (WFH) bukan Libur atau Liburan atau enak-enakan di rumah,
b) Bagi pegawai administrasi yang dapat giliran Working From Home (WFH) wajib menyelesaikan pekerjaannya di rumah laporan , entri data dll.

c) Bagi pegawai yang Working From Home (WFH) wajib siap di mintai data, laporan dll, bila kantor dalam keadaan mendesak membutuhkan pegawai bisa keluar rumah untuk ke kantor beberapa saat.
d) Jadual piket pegawai Working From Home (WFH) tidak bisa di rubah atau saling tukar tanggal karena data pegawai yang working from home sudah di serahkan ke kantor pusat.

e) Wajib Mengisi Ekinerja
f) Bagi yang Working From Home (WFH) absennya melalui input aktifitas harian
g) Bagi yang dmasuk kantor absennya tetap di mesin absen dan mengisi aktifitas harian.

h) Pegawai yang Working From Home (WFH) wajib selalu mengaktifkan media komunikasi baik handphone maupun sosmed untuk selalu siap siaga atas pekerjaan dan tanggung jawabnya serta memantau perkembangan tata aturan sytem kerja itu sendiri.

i) Eselon II dan Eselon III sifat WFH situasional, aktifitas kantor wajib tetap berjalan baik anggaran dll.
j) Pegawai Yang baru Pulang dinas dari Luar kota (staf, eselon II, III, IV) wajib langsung melakukan karantina diri secara mandiri selama 7 hari kerja walau tidak sama di atas kertas jadual piket.

k) Bagi Satpam dan Petugas Kandang dan HPT ini sifanya situasional pegawai wajib datang memantau atau menyelesaikan rutinitasnya di kandang wajib untuk di bicarakan pada atasan langsungnya menyangkut giliran off kantor.

l). Bagi Pegawai yang tidak menjalan aturan Working From Home (WFH) dengan baik dan dengan sebenarnya makan akan di kenakan sanksi disiplin pegawai.

M). Working From Home (WFH) benar-benar bekerja di rumah, bukan jalan2 di mall, ke rumah keluarga, ngumpul2 tetapi benar-benar mengisolasi diri secara mandiri dengan istilah SOCIAL DISTANCING.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved