BBPP Kupang Terapkan Working From Home Demi Cegah Penyebaran Covid-19

Karyawan BBPP Kupang terapkan Working From Home demi cegah penyebaran Covid-19

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto BBPP Kupang Terapkan Working From Home Demi Cegah Penyebaran Covid-19
POS-KUPANG.COM/Dok BBPP Kupang
Dok. Akurat.com

Apa artinya SOCIAL DISTANCING ?
1. Sebisa mungkin berdiam di rumah
2. Hindari tempat umum seperti mal & bioskop
3. Usahakan di ruang terbuka & berjemur matahari
4. Hindari tempat tertutup & lembab seperti gedung berAC
5. Hindari kumpul2 entah reuni, arisan & sebagainya apalagi lebih dari 10 orang
4. Hindari menghadiri kegiatan masal.

Terkait pengumuman pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global, penetapan oleh pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional, serta arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020, maka dipandang perlu bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Sedang tujuan dari SE tersebut adalah:
a. Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

b. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah.

c. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Kementerian Pertanian (Kementan) mulai tanggal 18 Maret 2020 menerapkan sistem bekerja dari rumah/work from home (WFH).

Langkah ini dituangkan dalam Surat Edaran No. 1044/SE/KP.370/A/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Kementan dalam Rangka Pencegahan dan Perlindungan dari Wabah Penyakit virus corona ( Covid-19). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved