Dosen Kesehatan Cabuli Mahasiswi yang Sudah Bersuami di Depan Kelas, DisaksikanTeman-teman Korban

Dosen Kesehatan Cabuli Mahasiswi yang Sudah Bersuami di Depan Kelas, DisaksikanTeman-teman Korban

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/RYAN NONG
Korban MR usai membuat laporan di SPKT Polres Kupang Kota pada Selasa (10/3/2020) siang. 

Reynaldi, salah satu rekan korban kepada wartawan mengatakan, Dosen mereka tersebut dilaporkan korban karena mencabuli korban di dalam kelas. 

"Dia menggunting celana korban hingga di pangkal paha di depan ruang kelas, hingga pakaian dalamnya kelihatan," ujarnya. 

Ia mengatakan, korban yang berstatus telah bersuami itu merasa malu lantaran oknum Dosen tersebut melakukan hal itu di hadapan rekan mahasiswa dalam kelas. 

Namun parahnya, kata Reynaldi, tindakan serupa tak hanya dilakukan Zakri terhadap MR saja.

"Bukan hanya baru kali ini, yang macam begitu sudah ulang ulang," ujar Reynaldi.

Peristiwa di Padang, Dosen Cabuli Mahasiswi di Toilet

Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang
Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang ((ISTIMEWA))

Oknum Dosen salah satu perguruan tinggi negeri FY (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dosen perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat,  tersebut tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 10 Desember 2019 lalu di salah satu kamar mandi kampus, dan baru dilaporkan korban pada 15 Januari 2020.

Stefanus mengatakan, penetapan FY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan FY.

"Belum kami tahan. Tersangka belum kami lakukan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Atas perbuatannya, kata Stefanus, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, FY seorang oknum Dosen salah satu peguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, dilaporkan UF (20), mahasiswinya ke polisi karena diduga tindak pidana pencabulan.

FY diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved