VIDEO – Sirait Berharap Lembata Jadi Kabupaten Ramah Anak di NTT
VIDEO – Sirait Berharap Lembata Jadi Kabupaten Ramah Anak di NTT. Itu terungkap saat deklarasi anti kekerasan anak di Taman Kota Lewoleba, Lembata.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Frans Krowin
VIDEO – Sirait Berharap Lembata Jadi Kabupaten Ramah Anak di NTT
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA – VIDEO – Sirait Berharap Lembata jadi Kabupaten Ramah Anak di NTT
Ketua KPA Indonesia, Arist Merdeka Sirait, berharap Lembata menjadi Kabupaten Ramah Anak di NTT. Kabupaten yang bebas dari kasus dan tindakan kekerasan terhadap anak.
Harapan Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Indonesia itu, disampaikan saat deklarasi anti kekerasan pada anak di Kabupaten Lembata. Deklarasi tersebut berlangsung di Taman Kota Lewoleba yang dulunya disebut sebagai Taman Swaolsa Titen.
• VIDEO - Putri NTT, Angel Virginia Boelan, Gagal ke Babak 3 Besar Pemilihan Putri Indonesia 2020
• VIDEO - Sehari Pasca Perang Antar Suku di Adonara, Situasi Mulai Kondusif
• VIDEO – Aksi Sosial Ini Mewarnai Hari Perempuan Internasional ke -110 Tahun 2020 di NTT
Deklarasi anti kekerasan terhadap anak itu dihadiri Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, Pejabat yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Aluwi S.H, anggota DPRD Lembata serta Perwakilan TNI.
Hadir pula manajemen LSM Permata serta ratusan pelajar SMP dan SMA yang ada di Kota Lewoleba.
Saat deklarasi tersebut, di hadapan anak-anak, Arist Merdeka Sirait mengajak mereka untuk meneriakan yel-yel anti kekerasan terhadap anak, anti perundungan, anti narkoba dan pornografi.
Menurutnya, Kabupaten Lembata yang bebas dari kekerasan terhadap anak. Untuk mewujudkan itu harus dimulai dari rumah.
“Lembata harus jadi rumah kita yang ramah anak, sekolah kita yang ramah anak dan lingkungan sosial yang tidak terjadi kekerasan pada anak,” ujar Arist Merdeka Sirait.
Dia pun menekankan 10 laku atau hak anak yang harus dipahami dan dipenuhi semua orang tanpa kecuali.
Ke-10 hak anak itu, yakni pertama; anak mempunyai hak bermain (bagian dari hak asasi anak anak).
Kedua; hak mendapatkan pendidikan. Ketiga; hak perlindungan dari kekerasan pornoaksi, perundungan dan narkoba
"Rumah harus ramah pada anak, orangtua harus bersahabat pada anak karena banyak pelaku kekerasan dari rumah," tegasnya.
Keempat, katanya, hak atas nama. Ke-5, hak kebangsaan, ke-6, hak mendapatkan makanan, ke-7, hak mendapatkan kesehatan. Ke-8, hak atas rekreasi, ke-9, hak kesamaan, dan ke-10, hak peran dalam pembangunan.
"Ini pesan moral dari komnas perlindungan anak bahwa 10 hak itu yang jadi dasar untuk memutus mata rantai kekerasan pada anak di Lembata. Kalau anak belum dapat 10 hak itu maka jangan harap Lembata bebas dari kekerasan. Jangan berharap Lembata jadi kabupaten ramah anak," tegasnya.