Breaking News

Pilkada 2020

Pilkada 2020 - 11 ASN dari NTT yang Dilaporkan ke Komisi ASN Karena Lakukan Hal Ini

Jelang Pilkada 2020 - 11 ASN dari NTT yang dilaporkan ke Komisi ASN karena lakukan hal ini

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Dokumentasi pos kupang
Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna 

Jelang Pilkada 2020 - 11 ASN dari NTT yang dilaporkan ke Komisi ASN karena lakukan hal ini

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 11 ASN dari lima kabupaten di NTT yang diadukan oleh Bawaslu ke Komisi ASN karena telah terlibat dalam politik praktis di wilayah masing-masing.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna menyampaikan hal ini, Jumat (6/3/2020).

Wabup Flotim: Perebutan Lahan di Sandosi Hanya Bisa Selesai dengan Budaya Lamaholot

Menurut Jemris, Bawaslu lima daerah yang telah mengadukan ASN ke Komisi ASN adalah Kabupaten Belu, Sumba Barat, Malaka, Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.

Ditanyai soal jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ke -11 ASN itu, Jemris menjelaskan, dari 11 ASN itu, ada yang telah memasang baliho calon di kantor Partai Politik (parpol), ada yang mengikuti fit and proper test di parpol.

"Ada juga yang membuat status di facebook mendukung bakal calon tertentu. Bahkan, ada juga yang memengaruhi orang lain untuk dukung Bacalon tertentu," kata Jemris.

Jebolan Griffith Australia Kembali ke NTT Bikin Project Perjalanan dan Edukasi Wisata

Dikatakan, proses pemeriksaan dan berita acara dibuat oleh Bawaslu kabupaten dan langsung dikirim ke Bawaslu RI.

"Jadi teman-teman Bawaslu di lima kabupaten itu, langsung kirim laporan ke Bawaslu RI. Selanjutnya Bawaslu RI menyampaikan ke Komisi ASN," katanya.

Dia mengakui, saat ini pengaduan ini masih berproses di Komisi ASN.

"Prosesnya sudah dilakukan oleh Bawaslu di kabupaten. Semua berkas telah dikirim ke Bawaslu RI d selanjutnya, Bawaslu RI yang menyampaikan ke Komisi ASN. Saat ini masih dalam proses," kata Jemris.

Dikatakan, karena itu ASN yang terlibat itu,tentu diproses sesuai dengan UU ASN .

Bahkan, lanjutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, b?erdasarkan Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu Asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN adalah "Netralitas".

Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Data ASN yang sedang diproses di Komisi ASN

1. Belu : 1 orang
2. Sumba Barat : 1 orang
3. Malaka : 2 orang
4. Manggarai : 5 orang
5. Sumba timur : 2 orang

Jumlah : 11 orang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved