Wabup Flotim: Perebutan Lahan di Sandosi Hanya Bisa Selesai dengan Budaya Lamaholot

Kata Wabup Flotim: perebutan lahan di Sandosi hanya bisa selesai dengan budaya Lamaholot

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Polres Flotim
Personil Polres Flotim dan Kodim Larantuka, Kamis (5/3/2020) mengevakuasi korban pertikaian di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. 

Kata Wabup Flotim: perebutan lahan di Sandosi hanya bisa selesai dengan budaya Lamaholot

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Wakil Bupati Flotim, Agus Payong Boli, mengatakan, penyelesaian konflik/perang antarsuku atau antarkampung di Lamaholot harus melalui pintu "budaya Lamaholot; kakan keru, arin baki." Artinya kita semua bersudara sedarah "kakan arin" dan saudara karena kita adalah "Lamaholot" yang dimeteraikan dalam koda "kakan papa,arin lola".

"Hukum positif pengadilan bukan satu-satunya pilihan baik di Lamaholot karena selalu menyisahkan `bayang-bayang musuh' atau bahasa Lamaholot "kenetun" yang bisa jadi potensi konflik baru," kata Agus Boli, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (6/3/2020) di Larantuka.

Ini Penjelasan Bupati Flotim Antonius Hubertus Gege Hadjon Tentang Pertikaian di Sandosi Adonara

Agus Boli, mengataka metode penyelesaian berbeda antara konflik yang secara historis sosiologis sifatnya kasuitis yang pernah terjadi atau sedang terjadi konflik/perang tandingnya dan konflik/perang tanding yang berpotensi akan terjadi pada masa mendatang.

Menurut Agus Boli, khusus kasus konflik perang tanding yang pernah atau sedang terjadi penanganannya melalui `tim perdamaian' yang beranggotakan tokoh-tokoh adat netral yang punya kharisma tinggi.

Antisipasi Virus Corona Bandara El Tari Kupang Desinfeksi Seluruh Area Publik

Kemudian dilanjutkan dengan langkah musyawarah masalah untuk mendengar kedua belah pihak punya keterangan dan diambil jalan tengah secara bijak berdasarkan kesepakatan para pihak yang dimeteraikan dengan hukum positif berupa berita acara dan dimeteraikan secara adat dengan darah hewan untuk kesepakatan damai turun temurun "nayu baya".

Sedangkan untuk konflik/perang tanding yang berpotensi terjadi atau bahkan tidak terjadi pun perlu ada langkah forum musyawarah besar Lamaholot untuk bermusyawarah secara adat tentang penanganan masalah tanah atau lainnya antarsuku atau kampung harus melalui jalan musyarawarah damai `pupu koda gahin kirin', supaya ke depan ada masalah tidak boleh lagi penyelesaian dengan cara perang tanding yang memakan korban.

Ini dinamakan "nayu baya belen" atau pernjanjian damai besar untuk satu kawasan misalkan Adonara, Solor, daratan Larantuka dll.

Kenapa perdamian didahulukan baru bicara substansi masalah, menurut Agus Boli, jika pembicaraan tingkat pertama mentok pun tidak lagi terjadi perang tanding karena sudah ada "nayu baya kaka keru arin baki".

Pemerintah hadir sebagai fasilitator dan dinamisator, tapi yang menyelesaikan dengan hukum adat lLamaholot "nayu baya kakan keru,arin baki adalah ketua-ketua suku, pemimpin kampung dan tokoh-tokoh adat yang punya kharisma tinggi dengan prinsip adat mereka berjanji untuk keturunannya dan kebaikan kampung halamanya.

"Ini butuh waktu tapi harus dimulai. Saya yakin bisa karena orang Lamaholot itu bersaudara kakan keru arin baki. Walau kadang konflik terjadi karena emosi tidak terkendali dan ingin pembuktian kebenaran melalui perang tanding di medan, tetapi selalu saja ada jalan damai melalui refleksi yang panjang. (laporan wartawan POS-KUPANG.COM, eginius mo'a).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved