Tanggapi Kelangkaan Masker dan Sanitizer, Polda NTT Lakukan Sidak Apotek dan Pusat Perbelanjaan
Tanggapi kelangkaan masker dan sanitizer, Polda NTT lakukan sidak apotek dan pusat perbelanjaan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Tanggapi kelangkaan masker dan sanitizer, Polda NTT lakukan sidak apotek dan pusat perbelanjaan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT) merespon kelangkaan masker dan sanitizer di sejumlah apotek dan pusat perbelanjaan di wilayah NTT.
Pada Kamis (4/3/2020), Polda NTT melalui Direktorat Narkoba melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi di Kota Kupang.
Inspeksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin oleh Direktur Narkoba Polda NTT. Pihak Direktorat Polda NTT membagi tim dan menyisir sejumlah lokasi untuk mengecek ketersediaan masker dan sanitizer di Kota Kupang.
• Berkat Tim Gabungan TNI dan Polri Situasi di Adonara Flotim Semakin Kondusif
Selain oleh tim Direktirat Polda NTT, seluruh Polres jajaran juga melakukan inspeksi dan pemantauan di wilayah Polres masing masing pada Kamis (4/3/2020).
"Hari ini Polda NTT dan Polres jajaran melaksanakan inspeksi terkait ketersediaan masker dan sanitizer. Inspeksi di Polda NTT dipimpin Direktur Narkoba," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis siang.
• Penjelasan Camat Witihama Tentang Sengketa Batas Tanah yang Makan Korban di Adonara Flotim
Berdasarkan laporan, dalam inspeksi yang dilakukan tim Dit Narkoba Polda NTT tersebut, tidak ditemukan adanya penimbunan masker di lokasi Apotik di Kota Kupang.
Ia mengatakan, inspeksi dan pemantauan akan tetap dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Apabila ditemukan ada penimbunan masker ataupun sanitizer maka kepada para pelaku akan dikenakan dengan pasal undang undang perdagangan.
Sementara itu, berkaitan dengan adanya kasus hukum yang menjerat warga akibat postingan tentang virus Corona, perwira dengan tiga bunga di pundak itu menghimbau agar masyarakat lebih bijak untuk menggunakan media sosial. Hal tersebut dikatakannya agar masyarakat dapat menyaring informasi sebelum menyebarkannya.
"Bijaklah menggunakan media sosial agar tidak berdampak hukum," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)