Perang Tanding di Adonara Flotim
Penjelasan Camat Witihama Tentang Sengketa Batas Tanah yang Makan Korban di Adonara Flotim
Penjelasan Camat Witihama Laurens Lebu Raya tentang sengketa batas tanah yang makan korban di Adonara Flotim
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Penjelasan Camat Witihama Laurens Lebu Raya tentang sengketa batas tanah yang makan korban di Adonara Flotim
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Sengketa batas tanah di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur kembali menelan enam korban jiwa pada Kamis (5/3/2020) siang. Lokasi sengketa berada di wilayah Wulanwata, Desa Baobage, Kecamatan Witihama Adonara Kabupaten Flores Timur.
Camat Witihama Laurens Lebu Raya memastikan enam korban ini adalah warga Desa Sandosi dan semuanya berjenis kelamin laki-laki. Empat korban dari Suku Kewaelaga dan dua korban berasal dari Suku Lamatokan.
• Wabup Agus Boli Minta Kepolisian dan TNI Kirim Pasukan dan Siaga di Desa Sandosi
Menurut Laurens peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.00 Wita dan saat ini situasi sudah semakin kondusif karena gabungan aparat TNI dan Polri sudah langsung diterjunkan ke lokasi sengketa dan rumah duka.
"Sementara terkendali. Tidak ada amukan, karena ini masalah ada hubungan dengan adat," jelasnya.
Laurens mengatakan proses evakuasi korban dari tempat sengketa ke rumah duka memang sedikit terkendala akibat cuaca buruk dan kendala tranportasi.
• Wabup Flotim Minta Pemerintah Desa Sandosi Imbau Suku-suku Lain Jangan Terprovokasi
"Kita langsung koordinasi dengan polisi dan tentara jadi langsung turun," kata Laurens yang saat dihubungi POS-KUPANG.COM masih berada di rumah duka korban.
Disebutkannya, peristiwa saling bantai ini terjadi karena sengketa batas tanah yang sudah terjadi sejak tahun 1990-an.
Menurut dia, atas pemerintah desa dan kecamatan sudah melakukan mediasi tetapi dia menduga ada salah satu pihak yang melakukan penyerobotan dan memicu konflik lagi karena pihak lain merasa dirugikan.
"Kita sudah imbau masyarakat. Ini sekarang lagi visum," tandasnya.
Camat Laurens menambahkan tanah yang disengketakan juga bukan tanah ulayat melainkan batas tanah milik perorangan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)