Proses Hukum Berlanjut, Mahasiswa Korban Pencurian Motor : Biar Ada Efek Jera
Usai mencuri motor korban, pelaku menyimpan motor Vixion milik korban di kosan rekannya di wilayah Oebobo Kota Kupang.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso

Beruntung polisi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, sebab korban berencana dalam waktu dekat akan pulang kampung.
Usai mencuri motor korban, pelaku menyimpan motor Vixion milik korban di kosan rekannya di wilayah Oebobo Kota Kupang.
"Jadi korban taruh barang bukti (motor) di kos rekannya agar pelaku tidak curiga," jelasnya.
Sementara itu, pelaku resmi ditahan di Mapolres Kupang Kota.
• Bentuknya Mirip Jantung, Kenali 7 Manfaat Jantung Pisang
• 3 Prinsip Panduan Memilih Sarapan Pagi yang Sehat dan Bergizi untuk Keluarga
• Mirip Kacang Walnut dan Beracun, Kenali Enam Manfaat Minyak Kemiri untuk Rambut & Cara Membuatnya
• Rawat Kulit Yuk Moms dengan 4 Bahan Alami Ini, Praktis dan Tidak Ada Efek Samping !
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 7 tahun.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)