Mahasiswa di Kupang Dianiaya Kawanan Pemuda Hingga Babak Belur Karena Masalah Sepele

Stevanus yang juga penghuni kos Anamila di Jln Suratim, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, babak belur

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang.com/dion kota/ILUSTRASI
Kedelapan tersangka kasus pengeroyokan Matan Yongki (21) warga Kapan sempat menyangkal telah melakukan pengeroyokan kepada korban. Foto tidak terkait berita. 

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Kawanan Pemuda Hingga Babak Belur Karena Masalah Sepele

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aksi kekerasan terhadap mahasiswa di Kota Kupang kembali terjadi.

Stevanus Agustinus Bholing Pau (21), mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang ini harus mengalami sakit pada tubuhnya.

Stevanus yang juga penghuni kos Anamila di Jln Suratim, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, babak belur menjadi korban penganiayaan kawanan pemuda yang sedang mabuk minuman keras (Miras).

Korban dianiaya dan dikeroyok di kosannya di Asrama Anamila, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Senin (2/3/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Menurut korban, penyebab dia dianiaya karena masalah sepele yakni mengenai air di kosan.

Awalnya, Yohanes Krisostomus Ndaeng (20), adik korban yang juga berstatus mahasiswa keluar dari dalam kamar kos dan bertanya kepada korban terkait air yang berada di dalam dalam ember di depan kamar kost mereka.

Namun, tiba-tiba salah seorang pelaku yang berada di sekitar TKP datang dan mencekik Yohanes Krisostomus Ndaeng sambil menanyakan apa maksud Yohanes Krisostomus Ndaeng yang baru bangun tidur langsung melihat para pelaku.

Yohanes sendiri heran karena ia bertanya pada kakaknya soal air sehingga ia tidak bermaksud menatap kawanan pelaku yang belakangan teridentifikasi bernama Deni cs.

Selanjutnya korban datang dan menegur pelaku tersebut, namun pelaku tersebut tidak terima dengan baik dan langsung memukuli korban.

Melihat kejadian tersebut para pelaku yang lain yang sementara duduk berkumpul sambil menikmati miras di sekitar lokasi kejadian langsung ikut ambil bagian melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini, korban mengalami luka bengkak pada mata kiri, luka robek dibawah mata kiri, luka robek pada samping hidung sebelah kiri dan bengkak pada bibir bagian atas.

Usai menganiaya dan mengeroyok korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban dan lokasi kejadian.

Selain melakukan pengeroyokan pada korban, para pelaku juga melakukan pengrusakan tempat pangkas rambut 'Mone' milik Yeston Pello Edon (23), yang juga warga Jalan Dalek esa RT 16 RW 06 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa lima, Kota Kupang.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di Mapolsek Kelapa Lima ditemui Selasa (3/3/2020), membenarkan.

Kades & Bendahara Desa Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Fair Buat Tuntutan

Proses Hukum Berlanjut, Mahasiswa Korban Pencurian Motor : Biar Ada Efek Jera

Bentuknya Mirip Jantung, Kenali 7 Manfaat Jantung Pisang

3 Prinsip Panduan Memilih Sarapan Pagi yang Sehat dan Bergizi untuk Keluarga

Mirip Kacang Walnut dan Beracun, Kenali Enam Manfaat Minyak Kemiri untuk Rambut & Cara Membuatnya

Rawat Kulit Yuk Moms dengan 4 Bahan Alami Ini, Praktis dan Tidak Ada Efek Samping !

"Sudah diterima laporan korban dan sudah di lakukan Visum et Repertum di RSB Drs Titus Ully Kupang" katanya.

Lebih lanjut, pihaknya pun telah melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa sejumlah saksi kasus ini.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Jln Suratim, Polisi Bekuk 3 Pelaku

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Polsek Kelapa Lima Polres Kupang bergerak cepat pasca menerima laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan mahasiswa di Kota Kupang.

Korban Stevanus Agustinus Bholing Pau (21), mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang dianiaya di kos Anamila di Jln Suratim, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (2/3/2020).

Dalam kurun waktu 24 jam setelah dilaporkan korban, polisi mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan.

Para pelaku masing-masing, Agil Roi Adianto Tesib (25), pria pengangguran, DYT(18), seorang pelajar kelas III SMA dan Simon Daniel Baluk (34) yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Ketiga pelaku merupakan warga Jln Suratim RT 15 RW 05 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, yang juga dekat dengan tempat kos korban.

Ketiganya diamankan di kediamannya, di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Senin (2/3/2020) pasca kejadian ini tanpa melakukan perlawanan.

"Sudah kita amankan dan kita tahan dalam sel Polsek Kelapa Lima hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di Mapolsek Kelapa Lima, Selasa (3/3/2020).

Dijelaskannya, ketiga pelaku terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelaku sekitar pukul 20.00 Wita.

Diakui, penyebab para pelaku menganiaya dan mengeroyok korban karena persoalan sepele mengenai air.

Para pelaku juga terlibat dalam pengrusakan tempat pangkas rambut 'Mone' milik Yeston Pello Edon (23), yang juga warga Jln Dalek esa RT 16 RW 06 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa lima, Kota Kupang.

Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan terhadap mahasiswa di Kota Kupang kembali terjadi.

Stevanus Agustinus Bholing Pau (21), mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang ini harus mengalami sakit pada tubuhnya.

Stevanus yang juga penghuni kos Anamila di Jln Suratim, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, babak belur menjadi korban penganiayaan kawanan pemuda yang sedang mabuk minuman keras (Miras).

Korban dianiaya dan dikeroyok di kosannya di Asrama Anamila, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Senin (2/3/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Menurut korban, penyebab dia dianiaya karena masalah sepele yakni mengenai air di kosan.

Awalnya, Yohanes Krisostomus Ndaeng (20), adik korban yang juga berstatus mahasiswa keluar dari dalam kamar kos dan bertanya kepada korban terkait air yang berada di dalam dalam ember di depan kamar kost mereka.

Namun, tiba-tiba salah seorang pelaku yang berada di sekitar TKP datang dan mencekik Yohanes Krisostomus Ndaeng sambil menanyakan apa maksud Yohanes Krisostomus Ndaeng yang baru bangun tidur langsung melihat para pelaku.

Yohanes sendiri heran karena ia bertanya pada kakaknya soal air sehingga ia tidak bermaksud menatap kawanan pelaku yang belakangan teridentifikasi bernama Deni cs.

Selanjutnya korban datang dan menegur pelaku tersebut, namun pelaku tersebut tidak terima dengan baik dan langsung memukuli korban.

Melihat kejadian tersebut para pelaku yang lain yang sementara duduk berkumpul sambil menikmati miras di sekitar lokasi kejadian langsung ikut ambil bagian melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini, korban mengalami luka bengkak pada mata kiri, luka robek dibawah mata kiri, luka robek pada samping hidung sebelah kiri dan bengkak pada bibir bagian atas.

Usai menganiaya dan mengeroyok korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban dan lokasi kejadian.

Selain melakukan pengeroyokan pada korban, para pelaku juga melakukan pengrusakan tempat pangkas rambut 'Mone' milik Yeston Pello Edon (23), yang juga warga Jalan Dalek esa RT 16 RW 06 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa lima, Kota Kupang.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di Mapolsek Kelapa Lima ditemui Selasa (3/3/2020), membenarkan.

 Waspada Virus Corona, Masker Langka di Kota Kupang, Harga Capai 10 Kali Lipat

 Komisi IV DPRD Kupang Adili Dirut RSU Naibonat dan Jajarannya

 Mahasiswa di Kupang Dianiaya Kawanan Pemuda Hingga Babak Belur Karena Masalah Sepele

 Kades & Bendahara Desa Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Fair Buat Tuntutan

"Sudah diterima laporan korban dan sudah di lakukan Visum et Repertum di RSB Drs Titus Ully Kupang" katanya.

Lebih lanjut, pihaknya pun telah melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa sejumlah saksi kasus ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Proses Hukum Berlanjut, Mahasiswa Korban Pencurian Motor : Biar Ada Efek Jera

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses hukum bagi pelaku pencurian motor, Adrianus Naeheli (25) terus berlanjut.

Warga Desa Manufui, Kabupaten TTU ini mencuri motor milik seorang mahasiswa yang juga rekannya, Yesaya Nino (23) pada Sabtu (29/2/2020) lalu.

Korban Yesaya Nino berharap, proses hukum bagi pelaku terus berlanjut sehingga terdapat efek tersebut pelaku.

"Pelajaran ini juga menjadi pelajaran untuk saya agar lebih berhati-hati dan peringatan sekaligus pelajaran buat pelaku, biar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di orang lain," jelasnya saat dihubungi Selasa (4/3/2020) siang.

Diakuinya, pasca kehilangan motornya, mahasiswa di salah satu universitas swasta di Kota Kupang ini mengalami tekanan batin.

Namun demikian, rasa lega dan puas dirasakannya saat motor dan pelaku diamankan polisi.

"Saya merasa lega karena semua lelah, gelisah semacam habis trbayar dan saya sangat bersyukur serta berterima kasih untuk smua saudara, teman, keluarga dan juga semua pihak yang turut serta membantu memperlancar proses pencarian hingga tertangkapnya pelaku," ungkapnya.

Pihaknya pun berterima kasih karena banyak pihak mendukung serta membantu kasus yang dialaminya.

"Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya apabila dalam proses dalam kasus ini ada pihak yang merasa tersinggung karena dugaan," katanya.

Diakuinya, pelaku baru dikenalnya oleh rekannya yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut di usaha jasa miliknya.

Ia pun tak menyangka, pelaku yang sudah dianggap seperti saudara sendiri nekat mencuri motor miliknya.

"Sebelumnya, tidak ada gelagat yang menunjukkan dia (pelaku) ingin mencuri motor saya, karena selama ini dia berperilaku baik, ramah, sopan dan rajin. Sehingga, saya pun tidak menyangka jika dia adalah pelakunya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang menimpa mahasiswa kembali terjadi di Kota Kupang.
Seorang pekerja swasta di Kota Kupang, Adrianus Naeheli (25) yang juga warga Desa Manufui, Kabupaten TTU nekat mencuri motor Yamaha Vixion milik rekannya, Yesaya Nino (23).

Korban merupakan salah satu mahasiswa di universitas swasta di Kota Kupang dan kehilangan motor di rumahnya di area Walikota, Kota Kupang pada Sabtu (29/2/2020) dinihari.

Tersangka melakukan aksinya karena ingin pulang kampung menggunakan motor.

"Pelaku sudah diamankan pada Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wita di kosannya di Jln Sumba Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di ruang kerjanya, Senin (2/3/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri motor milik rekannya karena ingin menggunakan motor tersebut untuk pulang kampung.

"Jadi, pelaku ingin bergaya dengan motor curian tersebut saat pulang kampung," jelasnya.

Kronologis kejadian, korban awalnya kehilangan kunci motor di tempat tinggalnya yang juga merupakan tempat usaha pangkas rambut.

Ternyata, pelaku secara diam-diam mengambil kunci motor korban dan menyembunyikannya.

Setelah merasa aman, pelaku mengajak rekannya ke rumah korban dan secara diam-diam membawa pergi motor milik korban.

"Jadi, dia (pelaku) pergi ke rumah korban dengan dibonceng rekannya menggunakan motor, dia diam-diam ambil motor korban," katanya.

Setelah berhasil membawa motor korban, pelaku menyimpan motor tersebut di kosan temannya di wilayah Oebobo, Kota Kupang.

"Jadi sudah ada keinginan pelaku untuk memiliki motor korban," imbuhnya.

Korban yang kehilangan motornya lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kupang Kota pada Minggu pagi.

Korban mengaku kaget karena motor miliknya tidak berada di tempat parkir.

Ia pun segera menghubungi sejumlah rekannya yang diketahui bersama dengannya sebelum motor tersebut hilang.

Korban pun sempat menghubungi pelaku, namun terkesan pelaku menghindar dan menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

"Sehingga korban pun mencurigai pelaku," urainya.

Beruntung polisi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, sebab korban berencana dalam waktu dekat akan pulang kampung.

Usai mencuri motor korban, pelaku menyimpan motor Vixion milik korban di kosan rekannya di wilayah Oebobo Kota Kupang.

"Jadi korban taruh barang bukti (motor) di kos rekannya agar pelaku tidak curiga," jelasnya.

Sementara itu, pelaku resmi ditahan di Mapolres Kupang Kota.

 Bentuknya Mirip Jantung, Kenali 7 Manfaat Jantung Pisang

 3 Prinsip Panduan Memilih Sarapan Pagi yang Sehat dan Bergizi untuk Keluarga

 Mirip Kacang Walnut dan Beracun, Kenali Enam Manfaat Minyak Kemiri untuk Rambut & Cara Membuatnya

 Rawat Kulit Yuk Moms dengan 4 Bahan Alami Ini, Praktis dan Tidak Ada Efek Samping !

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 7 tahun.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved