Kades & Bendahara Desa Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Fair Buat Tuntutan
Pasalnya tuntutan yang dibuat untuk kliennya sama sekali tidak berbeda dengan dakwaan awal.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Kades & Bendahara Desa Rafae Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Fair Buat Tuntutan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kuasa hukum terdakwa korupsi dana Desa Rafae Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebut jaksa penuntut umum tidak fair dalam membuat tuntutan. Pasalnya tuntutan yang dibuat untuk kliennya sama sekali tidak berbeda dengan dakwaan awal.
"Tanggapan kami penasehat hukum terhadap tuntutan yang dibacakan, kalau didengar sepintas tidak ada pengurangan sebagaimana dalam dakwaan. Ini menandakan jaksa kurang fair dalam sidang dan sama sekali tidak melihat atau mempertimbangkan fakta persidangan yang telah berlangsung," ujar Petrus Ndu Ufi, kuasa hukum terdakwa Yoseph Soe Tefa usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (3/3/2020) siang.
Ia mengatakan, ada fakta persidangan dimana terungkap bahwa pekerjaan pekerjaan fisik dilakukan oleh pihak ketiga. Namun oleh penuntut umum, Chrismiaty Say SH, sama sekali tidak dimasukan sebagai pertimbangan. "Harusnya ditarik ke pihak ketiga bukan kepala desa saja karena pekerjaan fisik itu oleh pihak ketiga," beber Ndu Ufi yang didampingi Wigers Herewila SH.
Ia juga mempertanyakan, hingga memasuki agenda penuntutan, pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaksana teknis sama sekali tidak dihadirkan atau didengarkan kesaksiannya. Padahal, pihak ketiga merupakan pelaksana langsung dan memiliki peran dalam tindakan tersebut.
"Mereka (pihak ketiga) harus juga dimintai keterangan sebagai saksi, pihak ketiga harus didengar sebagai saksi, pertanyaan kok sampai sekarang tidak? Mengapa bisa demikian?" tanyanya retoris.
Ia mengatakan, dalam perkara tersebut, seolah olah seluruh beban pekerjaan dan kerugian negara dibebankan kepada kliennya.
"Seluruh beban pihak ketiga sepertinya dibebankan semuanya ke bapak desa sebagai penanggung jawab pengelolaan dana desa," tambahnya.
Sebelumnya dalam sidang yang dimulai pada pukul 13.00 Wita itu, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa yakni Kepala Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu Yoseph Soe Tefa dan Bendahara Desa Rafae, Rosanti Jurnala Mau melanggar melanggar pasal 3 UU Tipikor dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti masing masing terdakwa kepala desa sebesar Rp 185 juta dan terdakwa bendahara desa sebesar Rp 195 juta dengan subsider 1 tahun kurungan bila tidak dapat diganti.
Dalam kasus tersebut, hasil audit inspektorat Kabupaten Belu pada awal kejadian menyebut total kerugian dana Desa Rafae mencapai Rp 446 juta sebagaimana akumulasi dari tindakan penyelewengan pada tahun 2016 dan 2017. Sentara itu dalam dakwaan, penuntut menyebut kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 380 juta.
• Bentuknya Mirip Jantung, Kenali 7 Manfaat Jantung Pisang
• Proses Hukum Berlanjut, Mahasiswa Korban Pencurian Motor : Biar Ada Efek Jera
• Rawat Kulit Yuk Moms dengan 4 Bahan Alami Ini, Praktis dan Tidak Ada Efek Samping !
• Mirip Kacang Walnut dan Beracun, Kenali Enam Manfaat Minyak Kemiri untuk Rambut & Cara Membuatnya
Penyelewengan dana desa Rafae tersebut terdiri dari penyelewengan pada pembangunan PAUD dari dana ADD tahun 2016, pekerjaan sumur gali tahun 2017, pekerjaan dua unit Posyandu integrasi tahun 2017 dan penelantaran upah pekerja proyek. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)