Mahasiswa di Kupang Dianiaya Kawanan Pemuda Hingga Babak Belur Karena Masalah Sepele
Stevanus yang juga penghuni kos Anamila di Jln Suratim, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, babak belur
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses hukum bagi pelaku pencurian motor, Adrianus Naeheli (25) terus berlanjut.
Warga Desa Manufui, Kabupaten TTU ini mencuri motor milik seorang mahasiswa yang juga rekannya, Yesaya Nino (23) pada Sabtu (29/2/2020) lalu.
Korban Yesaya Nino berharap, proses hukum bagi pelaku terus berlanjut sehingga terdapat efek tersebut pelaku.
"Pelajaran ini juga menjadi pelajaran untuk saya agar lebih berhati-hati dan peringatan sekaligus pelajaran buat pelaku, biar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di orang lain," jelasnya saat dihubungi Selasa (4/3/2020) siang.
Diakuinya, pasca kehilangan motornya, mahasiswa di salah satu universitas swasta di Kota Kupang ini mengalami tekanan batin.
Namun demikian, rasa lega dan puas dirasakannya saat motor dan pelaku diamankan polisi.
"Saya merasa lega karena semua lelah, gelisah semacam habis trbayar dan saya sangat bersyukur serta berterima kasih untuk smua saudara, teman, keluarga dan juga semua pihak yang turut serta membantu memperlancar proses pencarian hingga tertangkapnya pelaku," ungkapnya.
Pihaknya pun berterima kasih karena banyak pihak mendukung serta membantu kasus yang dialaminya.
"Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya apabila dalam proses dalam kasus ini ada pihak yang merasa tersinggung karena dugaan," katanya.
Diakuinya, pelaku baru dikenalnya oleh rekannya yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut di usaha jasa miliknya.
Ia pun tak menyangka, pelaku yang sudah dianggap seperti saudara sendiri nekat mencuri motor miliknya.
"Sebelumnya, tidak ada gelagat yang menunjukkan dia (pelaku) ingin mencuri motor saya, karena selama ini dia berperilaku baik, ramah, sopan dan rajin. Sehingga, saya pun tidak menyangka jika dia adalah pelakunya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang menimpa mahasiswa kembali terjadi di Kota Kupang.
Seorang pekerja swasta di Kota Kupang, Adrianus Naeheli (25) yang juga warga Desa Manufui, Kabupaten TTU nekat mencuri motor Yamaha Vixion milik rekannya, Yesaya Nino (23).
Korban merupakan salah satu mahasiswa di universitas swasta di Kota Kupang dan kehilangan motor di rumahnya di area Walikota, Kota Kupang pada Sabtu (29/2/2020) dinihari.
Tersangka melakukan aksinya karena ingin pulang kampung menggunakan motor.
"Pelaku sudah diamankan pada Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wita di kosannya di Jln Sumba Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di ruang kerjanya, Senin (2/3/2020).
Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri motor milik rekannya karena ingin menggunakan motor tersebut untuk pulang kampung.
"Jadi, pelaku ingin bergaya dengan motor curian tersebut saat pulang kampung," jelasnya.
Kronologis kejadian, korban awalnya kehilangan kunci motor di tempat tinggalnya yang juga merupakan tempat usaha pangkas rambut.
Ternyata, pelaku secara diam-diam mengambil kunci motor korban dan menyembunyikannya.
Setelah merasa aman, pelaku mengajak rekannya ke rumah korban dan secara diam-diam membawa pergi motor milik korban.
"Jadi, dia (pelaku) pergi ke rumah korban dengan dibonceng rekannya menggunakan motor, dia diam-diam ambil motor korban," katanya.
Setelah berhasil membawa motor korban, pelaku menyimpan motor tersebut di kosan temannya di wilayah Oebobo, Kota Kupang.
"Jadi sudah ada keinginan pelaku untuk memiliki motor korban," imbuhnya.
Korban yang kehilangan motornya lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kupang Kota pada Minggu pagi.
Korban mengaku kaget karena motor miliknya tidak berada di tempat parkir.
Ia pun segera menghubungi sejumlah rekannya yang diketahui bersama dengannya sebelum motor tersebut hilang.
Korban pun sempat menghubungi pelaku, namun terkesan pelaku menghindar dan menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Sehingga korban pun mencurigai pelaku," urainya.
Beruntung polisi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, sebab korban berencana dalam waktu dekat akan pulang kampung.
Usai mencuri motor korban, pelaku menyimpan motor Vixion milik korban di kosan rekannya di wilayah Oebobo Kota Kupang.
"Jadi korban taruh barang bukti (motor) di kos rekannya agar pelaku tidak curiga," jelasnya.
Sementara itu, pelaku resmi ditahan di Mapolres Kupang Kota.
• Bentuknya Mirip Jantung, Kenali 7 Manfaat Jantung Pisang
• 3 Prinsip Panduan Memilih Sarapan Pagi yang Sehat dan Bergizi untuk Keluarga
• Mirip Kacang Walnut dan Beracun, Kenali Enam Manfaat Minyak Kemiri untuk Rambut & Cara Membuatnya
• Rawat Kulit Yuk Moms dengan 4 Bahan Alami Ini, Praktis dan Tidak Ada Efek Samping !
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 7 tahun.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)