Mahasiswa di Kupang Dianiaya Kawanan Pemuda Hingga Babak Belur Karena Masalah Sepele

Stevanus yang juga penghuni kos Anamila di Jln Suratim, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, babak belur

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang.com/dion kota/ILUSTRASI
Kedelapan tersangka kasus pengeroyokan Matan Yongki (21) warga Kapan sempat menyangkal telah melakukan pengeroyokan kepada korban. Foto tidak terkait berita. 

Stevanus yang juga penghuni kos Anamila di Jln Suratim, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, babak belur menjadi korban penganiayaan kawanan pemuda yang sedang mabuk minuman keras (Miras).

Korban dianiaya dan dikeroyok di kosannya di Asrama Anamila, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Senin (2/3/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Menurut korban, penyebab dia dianiaya karena masalah sepele yakni mengenai air di kosan.

Awalnya, Yohanes Krisostomus Ndaeng (20), adik korban yang juga berstatus mahasiswa keluar dari dalam kamar kos dan bertanya kepada korban terkait air yang berada di dalam dalam ember di depan kamar kost mereka.

Namun, tiba-tiba salah seorang pelaku yang berada di sekitar TKP datang dan mencekik Yohanes Krisostomus Ndaeng sambil menanyakan apa maksud Yohanes Krisostomus Ndaeng yang baru bangun tidur langsung melihat para pelaku.

Yohanes sendiri heran karena ia bertanya pada kakaknya soal air sehingga ia tidak bermaksud menatap kawanan pelaku yang belakangan teridentifikasi bernama Deni cs.

Selanjutnya korban datang dan menegur pelaku tersebut, namun pelaku tersebut tidak terima dengan baik dan langsung memukuli korban.

Melihat kejadian tersebut para pelaku yang lain yang sementara duduk berkumpul sambil menikmati miras di sekitar lokasi kejadian langsung ikut ambil bagian melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini, korban mengalami luka bengkak pada mata kiri, luka robek dibawah mata kiri, luka robek pada samping hidung sebelah kiri dan bengkak pada bibir bagian atas.

Usai menganiaya dan mengeroyok korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban dan lokasi kejadian.

Selain melakukan pengeroyokan pada korban, para pelaku juga melakukan pengrusakan tempat pangkas rambut 'Mone' milik Yeston Pello Edon (23), yang juga warga Jalan Dalek esa RT 16 RW 06 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa lima, Kota Kupang.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di Mapolsek Kelapa Lima ditemui Selasa (3/3/2020), membenarkan.

 Waspada Virus Corona, Masker Langka di Kota Kupang, Harga Capai 10 Kali Lipat

 Komisi IV DPRD Kupang Adili Dirut RSU Naibonat dan Jajarannya

 Mahasiswa di Kupang Dianiaya Kawanan Pemuda Hingga Babak Belur Karena Masalah Sepele

 Kades & Bendahara Desa Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Fair Buat Tuntutan

"Sudah diterima laporan korban dan sudah di lakukan Visum et Repertum di RSB Drs Titus Ully Kupang" katanya.

Lebih lanjut, pihaknya pun telah melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa sejumlah saksi kasus ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Proses Hukum Berlanjut, Mahasiswa Korban Pencurian Motor : Biar Ada Efek Jera

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved