Keluarga Duga Melito Amaral Meninggal Tidak Wajar, Polisi Anjurkan Lakukan Autopsi

Akibat lakalantas tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, patah tulang pada kaki kanan dan meninggal dunia.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Aryanssyah, SIK saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (31/12/2019) sore. 

Keluarga Duga Melito Amaral Meninggal Tidak Wajar, Polisi Anjurkan Lakukan Autopsi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Melito Amaral (19), korban Kecelakakan lalu lintas (lakalantas) tunggal diduga pihak keluarga meninggal tidak wajar.

Warga RT 14 RW 06, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ini mengalami lakalantas di Jln Thamrin Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang tepatnya di dekat Warung Makan Milenium pada Senin (30/12/2019) malam.

Untuk penanganan kasus ini, pihak Satlantas Polres Kupang Kota menganjurkan kepada pihak keluarga untuk melakukan autopsi.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Aryanssyah, SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (29/2/2020) sore.

"Untuk perkembangan terakhir, kami sudah sampaikan kepada keluarga korban untuk melakukan autopsi karena keluarga Korban menyatakan korban meninggal dunia bukan karena lakalantas akan tetapi karena hal yang tidak wajar. Sehingga, untuk menindaklanjutinya dilakukan autopsi, dan untuk melakukan autopsi harus ada izin dari pihak keluarga korban," katanya.

Diakuinya, komunikasi telah dibangun dengan keluarga korban dan keluarga korban masih meminta waktu untuk memberikan kepastian apakah korban akan diautopsi atau tidak.

"Hingga saat ini pihak keluarga korban masih menunggu konfirmasi dari keluarga lainnya, yakni paman korban. Karena dalam autopsi, akan dilakukan pembongkaran kuburan korban dan jenazah korban akan diautopsi," jelasnya.

Dikatakannya, kasus ini telah siap untuk lakukan gelar perkara, karena sudah dilakukan pemberkasan dan menunggu apakah autopsi dilakukan atau tidak

"Sebelum ada keputusan untuk lakukan autopsi atau tidak, kami belum bisa melakukan gelar, arena kami harus menyelesaikan semuanya dulu. Ketika keluarga korban tidak ingin melakukan autopsi, maka kami akan melakukan berita acara penolakan autopsi," paparnya.

Jika pihak keluarga ingin melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan berdasarkan hasil autopsi ditemukan dugaan meninggal tidak wajar, maka selanjutnya pihak keluarga dapat melaporkan kasus tersebut untuk penanganan selanjutnya.

"Jika setelah autopsi terbukti, kami akan gelar kasus lakalantasnya terlebih dahulu dan dari keluarga korban silahkan untuk melakukan laporan polisi ulang untuk penelusuran kasus tersebutd dengan berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban," katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Kasat Lantas, pihaknya telah melakukan pemberkasan, pemeriksaan saksi serta telah melakukan penanganan sesuai SOP.

"Kami turun ke TKP saat kejadian, buat permohonan visum, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat langsung ataupun tidak langsung, pemeriksaan berita acara tambahan untuk penanganan kasus ini," ujarnya.

Pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan memberitahukan perkembangan kasus ini dengan memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved