Keluarga Duga Melito Amaral Meninggal Tidak Wajar, Polisi Anjurkan Lakukan Autopsi
Akibat lakalantas tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, patah tulang pada kaki kanan dan meninggal dunia.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
"Kami berikan secara tersistem, dalam SP2HP kami tuangkan Penanganan kasus hingga hari itu dan untuk perkembangan terakhir, kami sudah sampaikan kepada keluarga korban untuk melakukan autopsi," paparnya.
Diakuinya, sebenarnya kasus ini sudah selesai, karena pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut secara SP3, namun karena keluarga menduga adanya dugaan meninggal tidak wajar sehingga diperlukan autopsi.
"Karena kasus ini adalah lakalantas tunggal, korbannya meninggal dunia Kasus ini akan ditutup dengan SP3 dan diakhiri dengan gelar perkara," ujarnya.
Hasil Penyelidikan Satlantas Polres Kupang Kota.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan kasus ini, kata Kasat Lantas, lakalantas yang mengakibatkan Melito Amaral meninggal dunia ini merupakan murni lakalantas tunggal.
Dari hasil visum awal yang keluarga korban Bilang ada tusukan di ketiaknya dan luka sayatan di pipi, dalam hasil visum tidak dijelaskan seperti itu. Visum adalah hasil pemeriksaan dokter sesaat setelah korban mengalami lakalantas. Jadi, dalam visum tidak dijelaskan,"jelasnya.
"Jadi kami anjurkan untuk melakukan autopsi sehingga lebih meyakinkan baik dari keluarga dan penyidik," tambahnya.
Pihaknya juga masih mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 2232 BT yang digunakan korban saat mengalami lakalantas.
"Kami masih tahan dan belum bisa melakukan pengeluaran barang bukti atau pinjam barang bukti karena kasus ini belum terang," katanya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Aryanssyah, SIK melalui Kanit Laka Satlantas Polres Kupang Kota, Ipda Anggelina Ikun Sally, SH ketika ditemui pada Rabu (15/1/2020) mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Dalam gelar perkara nanti, akan dihadirkan pihak keluarga korban dan para saksi dalam kasus ini," ungkap Ipda Anggelina Ikun Sally, SH saat ditemui di ruang kerjanya.
Diakuinya, gelar perkara nanti akan membuat jelas kasus lakalantas tersebut karena pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan akan dipaparkan juga hasil visum korban.
"Hasil visum juga sudah keluar dan kami akan sampaikan dalam gelar perkara nanti," katanya.
Diakuinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Kupang Kota untuk menentukan waktu gelar perkara kasus tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan para saksi, korban diketahui berada dalam pengaruh minuman keras (miras).