Masalah Sertifikasi Lahan WNI Eks Tim-Tim Oebelo Ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT

Masalah sertifikasi lahan WNI Eks Tim-tim Oebelo ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kepala Biro Tata Pemerintahan, Doris Rihi saat ditemui, Jumat (28/2/2020). 

Pernyataan itu disampaikannya menyusul sertifikasi lahan yang tak kunjung dilakukan sejak relokasi ratusan warga Eks Tim-Tim dari akhir tahun 2003 hingga saat ini.

"Persoalan tanah di Desa Oebelo ini merupakan kebutuhan normatif rakyat yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi NTT. Namun fakta menunjukkan lain," ungkapnya ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Minggu (28/4/2019) siang.

Lebih dari 4 tahun, kata Fransisco, APR NTT yang tergabung dari LMND EW NTT, LMND EK Kupang, Poprater Oebelo dan Keluarga Besar Lospalos Lokasi atas telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut baik melalui audience dan aksi masa (demonstrasi).

Namun, perjuangan dari tingkat desa hingga 3 kali melakukan aksi masa selama kurun waktu 4 tahun belum ada titik terang sertifikasi lahan.

Fransisco yang juga Ketua LMND EW NTT ini menjelaskan, Pemprov NTT bersama instansi terkait telah melakukan rekonstruksi lahan dan mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya diakhir masa jabatannya berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut.

Ujungnya, pada Kamis (7/2/2019) lalu pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan NTT bersama perwakilan dari organisasi yang tergabung dalam APR NTT yakni, koordinator Keluarga Besar Lospalos Lokasi Atas (KBLLA) Oebelo, Antonio Anonio Da Costa, Ketua Pemuda Oebelo Peduli Rakyat Tertindas (Poprater) Oebelo, Mariano Marthins dan Ketua RT 18 RW 007 desa Oebelo, Fransisco Xavier da Silva.

Adapun hasil pelaporan tersebut dimana Ombudsman RI Perwakilan NTT telah menerima surat penjelasan penyelesaian masalah tanah di Desa Oebelo oleh Pemprov NTT dengan nomor surat Pem.593/1/03/IV/2019.

"APR NTT tetap mengikuti dan mengkawal pengaduan yang telah dilaporkan kepada ombusdman RI Perwakilan NTT. Secara aliansi melihat bahwa Pemprov dan BPN Wilayah NTT tidak mampu menyelesaikan persoalan tanah di Desa Oebelo terhitung dari waktu pertama advokasi sampai saat ini yang sudah berlangsung 4 tahun lamanya," kata alumni Politani Kupang ini.

Menurutnya, pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT adalah satu peringatan bagi pemerintah untuk bekerja memenuhi tuntutan rakyat.

"Oleh karena itu proses pengaduan yang telah dilakukan aliansi sudah sampai tahapan pemeriksaan substansif, maka kami berharap Pemprov NTT, BPN NTT, Dinas PU NTT dan instansi terkait yang mengurus persoalan tanah di Desa Oebelo dapat bertanggungjawab untuk menyelesaiaan persoalan tanah ini," katanya.

pihak Pemprov NTT dan BPN Wilayah NTT, kata Fransisco, diharapkan konsisten menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan janji-janji yang telah diberikan selama ini.

"Jangan mengulang lagi sikap yang diberikan kepada APR seperti tahun-tahun kemarin, dimana Pemprov NTT dan BPN saling melempar tanggung jawab ketika APR melakukan aksi dan audience mempertanyakan kemajuan penyelesaiaan persoalan tanah," ujarnya.

Bersama elemen yang tergabung dalam APR NTT, pihaknya menegaskan akan terus mengkawal masalah ini hingga ratusan WNI Eks Tim-Tim yang memilih menjadi warga negara Indonesia mendapatkan hak atas tanah yang telah ditempati selama lebih dari 16 tahun.

"Kami akan tetap mengkawal proses ini, Aliansi juga berharap ada tindakan nyata dan konkrit dari Pemprov NTT agar segera mengambil sikap tegas menyelesaikan hambatan sertifikasi dan menerbitkan sertifikat bagi 52 warga RT 18 RW 007 Desa Oebelo ini," tegasnya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTT untuk proses penyelesaian masalah ini.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved