Masalah Sertifikasi Lahan WNI Eks Tim-Tim Oebelo Ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT
Masalah sertifikasi lahan WNI Eks Tim-tim Oebelo ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Masalah sertifikasi lahan WNI Eks Tim-tim Oebelo ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Masalah sertifikasi lahan pemukiman bagi 52 Kepala Keluarga (KK) WNI Eks Timor-Timur di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang terus bergulir.
Ratusan WNI Eks Tim-Tim yang telah mendiami lahan seluas 3 hektare sejak akhir 2003 silam tanpa kejelasan kepemilikan lahan dan telah memperjuangkan sertifikat hak milik sejak 2005 lalu.
• BBPP Kupang Tingkatkan Kompetensi Penyuluh dengan Menggelar Pelatihan Pewatan Induk dan Pedet
Pemukiman disediakan oleh Dinas Kimpraswil Provinsi NTT melalui PU Bidang Cipta Karya, namun diketahui pembangunan dibangun di atas lahan milik pihak lain yang diketahui bernama Yosep Sulaiman.
Persoalan tanah ini dikawal dari tingkat desa hingga Provinsi NTT selama 5 tahun oleh Aliansi Perjuangan Rakyat (APR NTT) yang merupakan gabungan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Dewan Nasional (LMND-DN), Keluarga Besar Lospalos Lokasi Atas (KBLLA) Oebelo dan Pemuda Oebelo Peduli Rakyat Tertindas (Poprater) Oebelo.
• Pilkada 2020 - Bulan ini Golkar NTT Survey Balon
Terakhir, masalah yang telah dialami masyarakat selama 17 tahun ini ditangani oleh Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT.
Namun demikian, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi mengungkapkan, penyelesaian masalah tersebut saat ini ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Provinsi NTT.
"Memang sekarang sudah peralihan dan menjadi domain Dinas PU PR, saya memberikan informasi karena sempat mengurus itu karena dulu diurus Biro Tatapem (Tata Pemerintahan)," katanya saat ditemui di sela pembukaan Musprov Dharma Wanita Persatuan Provinsi NTT, Jumat (28/2/2020).
Diakuinya, saat mengurus masalah tersebut di akhir 2019, pihaknya telah mengirim surat ke pemilik lahan, Yosep Sulaiman untuk meminta penjelasan tentang tanah tersebut.
Surat resmi yang ditandatangani Sekda Provinsi NTT, Ben Polo Maing itu, lanjut Doris, dimaksudkan untuk menghimpun informasi.
"Supaya semua terakomodir dan informasi terhimpun dari segala pihak, tidak dari satu sisi saja karena rawan," paparnya.
Namun demikian, surat dan permintaan Pemprov NTT itu belum mendapatkan respon dari Yosep Sulaiman.
"Belum ada jawaban (dari Yosep Sulaiman). Saya sudah surati resmi dari pak sekda minta keadaan status tanah tersebut supaya menjadi pertimbangan Pemerintah untuk memutuskan," katanya.
Saat mengurus masalah tersebut, pihaknya pun dikontrol oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT.
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) NTT, Fransisco Lopes mengharapkan, Pemprov NTT dan BPN Wilayah NTT tidak lagi membiarkan persoalan sertifikasi lahan 3 ha bagi 52 KK WNI Eks Tim-Tim di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.