Masalah Sertifikasi Lahan WNI Eks Tim-Tim Oebelo Ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT
Masalah sertifikasi lahan WNI Eks Tim-tim Oebelo ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
"Aliansi akan tetap mengambil jalan aksi massa apabila Pemprov NTT, BPN Wilayah NTT dan instansi terkait memperhambat proses ini," kata Fransisco.
Diberitakan sebelumnya, Persoalan Sertifikasi lahan seluas 3 Ha bagi 52 KK WNI Eks Timor-Timur di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang terus bergulir.
Lokasi atau resetlemen yang dihuni ratusan warga Eks Tim-Tim tersebut telah dihadapkan persoalan legalitas tanah sejak direlokasi akhir 2003 hingga saat ini.
Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) NTT yang memperjuangkan hak atas tanah (sertifikat) bagi warga telah melakukan berbagai upaya dari audience dan aksi masa tingkat kabupaten Kupang hingga pemprov NTT sejak 2015 silam.
Terbaru, pada Kamis (7/2/2019) lalu, APR NTT melaporkan mandegnya sertifikasi lahan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan NTT yang berkantor di Jln Veteran No 4 A Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi I persoalan sertifikasi lahan tersebut ke Biro Pemerintahan Sekda NTT pada 09 April 2019 lalu.
Menanggapi surat tersebut, Pemprov NTT NTT mengirimkan surat penjelasan penyelesaian masalah tanah di Desa Oebelo tersebut dengan nomor surat Pem.593/1/03/IV/2019.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda NTT, Jamaluddin Ahmad tersebut terdapat tiga poin yang menjelaskan masalah dan tindak lanjut Pemprov NTT.593/1/03/IV/2019 tertanggal 23 April 2019.
Poin pertama, prosedur fasiltasi dan tindak lanjut pengaduan (langsung/tidak langsung) masyarakat di lingkup Pemprov NTT khususnya berkaitan dengan pengaduan permasalahan
pertanahan dilaksanakan secara kolaboratif oleh Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat selaku instansi teknis yang menyelenggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta senantiasa berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan dengan masyarakat pengadu.
Poin kedua dalam surat tersebut yakni, adapun hambatan yang ditemui oleh Pemprov NTT terkait penerbitan sertifikat bagi 52 KK WNI eks Timor Timur di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yakni pembangunan resettlement bagi 52 KK
dimaksud berlokasi di lahan milik saudara Yosef Soleman, di luar lahan seluas 3 ha dengan sertifikat masing-masing nomor 474 dan nomor 478 yang dibeli oleh Pemprov NTT dari saudara Alm. Nikanor Mooy Mbatu.
Lebih lanjut, pada poin ketiga, sehubungan dengan permasalahan sebagaimana angka 2 (dua) di atas, Pemprov NTT akan
berkoordinasi dengan saudara Yosef Soleman selaku pemilik lahan yang dihuni oleh 52 KK WNI eks Timor-Timur dan Kantor Wilayah
BPN Provinsi NTT serta Kantor Wilayah BPN Kabupaten Kupang untuk mencari jalan keluar yang dapat memeberikan kepastian
kepemilikan lahan bagi 52 KK WNI eks Timor-Timur.
Darius menjelaskan, pihaknya telah membangun koordinasi dengan BPN Wilayah NTT terkait penyelesaian masalah tersebut.
"Kami koordinasi saja sambil menunggu Pemprov NTT diskusikan dengan dengan BPN," katanya.
Dirinya berharap persoalan tersebut ada titik temu penyelesaian masalah tersebut dan berupa mempertemukan berbagai pihak demi penyelesaian masalah tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)