Kisah Warga Manusak Tuntut Pemkab Kupang Segera Rekonstruksi Lahan Nggela Soledale

Konflik sosial ini dikarenakan penguasaan lahan tidak sesuai dengan peta awal dan kepemilikan lahan tersebut dilegitimasi dengan sertifikat

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang usai bertemu dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH, Senin (24/2/2020). 

Ombudsman RI Perwakilan NTT Komitmen Mengawal Masalah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk konsisten mengawal persoalan tersebut.

Diakuinya, kesempatan pertemuan pada 17 November 2017 lalu semua pihak telah sepakat dan menandatangani bahwa Dinas Pertanahan Kabupaten Kupang akan berkoordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Kupang melakukan rekonstruksi ulang tanah Nggela Soledale desa Manusak dengan melibatkan PPKAD, camat, kepala desa Manusak dan kepala desa Pukdale.

Kesepakatan rekonstruksi lahan sesuai kesepakatan harus dilakukan dalam waktu 2 minggu dan pihak Polsek Kupang Timur siap melakukan pengamanan.

"Lalu saya minta penegasan bahwa tanah di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan surat pelepasan hak atas tanah sebelum dilakukan rekonstruksi. Surat dikeluarkan pada 23 Agustus 2018 dan surat ini ditembuskan ke camat dan kepala desa serta masyarakat," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya dalam langkah monitoring menemukan, Dinas Pertanahan telah melaporkan ke Bupati Kupang dan kesulitan yang dihadapi adalah kemungkinan terjadinya konflik sosial.

Konflik sosial ini dikarenakan penguasaan lahan tidak sesuai dengan peta awal dan kepemilikan lahan tersebut dilegitimasi dengan sertifikat yang dikeluarkan BPN.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dan mengkomunikasikan persoalan tersebut ke pemerintah Kabupaten Kupang yakni Wakil Bupati Kupang.

Menurutnya, harus ada pengamanan saat rekonstruksi layan dan opsi lain bagi warga yang telah memiliki lahan dan bersertifikat.

Akan tetapi, upaya rekonstruksi lahan yang bukan tercatat sebagai aset pemerintah Kabupaten Kupang ini tersebut harus dilakukan pemerintah agar menyelesaikan masalah tersebut.

Wajah Inul Daratista Lebam dan Hidung Keluar Darah, Sebut Adam Suami Kejam, Ini Yang Terjadi

Niat dan Jadwal Puasa Rajab 25 Februari 2020, Lengkap dengan Amalan dan Doa Dibaca Rasulullah SAW

Nikita Mirzani Resmi Terdakwa, Mantan Istri Dipo Latief Ungkap Fakta Menarik di Sidang Perdana

Pihaknya juga mengapresiasi langkah masyarakat yang konsisten memperjuangkan hak atas tanahnya dan ia juga berjanji akan berkomunikasi dengan Bupati Kupang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved