Kisah Warga Manusak Tuntut Pemkab Kupang Segera Rekonstruksi Lahan Nggela Soledale

Konflik sosial ini dikarenakan penguasaan lahan tidak sesuai dengan peta awal dan kepemilikan lahan tersebut dilegitimasi dengan sertifikat

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang usai bertemu dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH, Senin (24/2/2020). 

Menurutnya, lahan yang semestinya didapat warga menjadi milik pihak lain dan bersertifikat karena karena terdapat oknum berinisial RS, yang saat pengkaplingan bekerja sebagai aparat Desa Manusak bekerja sama dengan oknum BPN melakukan 'Permainan', sehingga lahan tersebut dapat terjual dan pemilik baru mendapatkan sertifikat.

Oknum RS dinilai sebagai orang yang bertindak sebagai orang yang menjual tanah tersebut.

"Padahal tanah ini masih masalah," katanya.

Sementara itu, Zakeus Manu saat pertemuan tersebut menilai pemerintah tidak serius untuk menangani masalah tersebut.

Dijelaskannya, bersama masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan NTT, pemerintah,
BPN Kabupaten Kupang, polisi, Camat Kupang Timur, kepala Desa Manusak telah melakukan pertemuan pada 17 November 2017 lalu untuk menyelesaikan masalah ini.

Dalam pertemuan lintas sektor tersebut, lanjut Zakeus, disepakati bahwa akan dilakukan rekonstruksi ulang lahan dan penegasan untuk Pemerintah Desa Manusak serta Pemerintah Kecamatan Kupang Timur agar tidak dilakukan surat pelepasan hak atas tanah setelah rekonstruksi lahan.

Hal ini dilakukan karena lahan tersebut merupakan lahan yang masih bermasalah dan perlu adanya campur tangan pemerintah untuk menyelesaikannya.

"Nyatanya masih ada jual beli. Lahan ini kan lahan sengketa, tapi hak kami sesuai pemetaan tanah pada 2007 lalu belum kami dapatkan, sehingga kami minta rekonstruksi lahan apakah masih sesuai pemetaan 2007 atau tidak," katanya.

Lebih lanjut, saat program prona oleh BPN pada 2011 lalu, masyarakat meminta untuk dilakukan sertifikasi lahan.

Akan tetapi tidak bisa dilakukan karena tanah itu dinilai sebagai tanah sengketa. Akan tetapi, praktik penjualan dan sertifikasi bagi pihak lain terus ada.

"Kenapa sejak 2010 sudah muncul sertifikat. Ini menjadi pertanyaan masyarakat karena kami juga telah mengumpulkan uang, tapi di mana hak kami," paparnya.

Saat ini, masyarakat mulai perlahan mengalami kesulitan menggembalakan ternak karena beberapa bangunan sudah mulai dibangun di lahan tersebut.

"Masyarakat sangat sesalkan kenapa pihak pemerintah belum menyelesaikan masalah ini, karena kami juga telah membayar dan dikumpulkan ke pemerintah. Karena ini tanah negara, masyarakat Desa Manusak yang memiliki hak," tegasnya.

Pihaknya berharap Ombudsman RI Perwakilan NTT dapat memperjuangkan hak atas tanah bagi masyarakat dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah dan instansi terkait.

"Kami mohon bantuannya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved