Karyawan SPBU Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS: Oknum Karyawan SPBU Ditangkap Polisi Karena Simpan Ganja Seberat 3,82 Gram

BREAKING NEWS: oknum karyawan SPBU ditangkap polisi karena simpan ganja seberat 3,82 gram

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Pariada dan Kasubag Humas AKP I Made Murja sedang memberikan keterangan pers. 

BREAKING NEWS: oknum karyawan SPBU ditangkap polisi karena simpan ganja seberat 3,82 gram

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -Seorang karyawan SPBU di Kilo 2 Kota Waingapu, yang merupakan warga Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur berinisial RAD alias R (37) ditangkap kepolisian dari Polres Sumba Timur lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 3,82 gram.

Dalam rilis yang dipimpin Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Pariada dan Kasubag Humas AKP I Made Murja yang berlangsung di Aula Jananuraga, Polres Sumba Timur, Senin (24/2/2020), selain menghadirkan tersangka R, juga Handrio menunjukan barang bukti (BB) berupa 1 lembar baju kerja ,1 unit Handphone, 1 paket yang diduga daun dan batang ganja dikemas dalam plastik klip bening dan dilakban hitam dengan berat keseluruhan 3,83 gram, 1 paket serpihan yang diduga ganja dikemas dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 2,01 gram, rokok, plastik klip bening, selang plastik dan korek gas.

Tingkatkan Kekompakan, TNI-Polri Gelar Olahraga Bersama

Handrio juga menjelaskan, krologisnya berawal dari pihaknya memperoleh informasi dari Tim Lidik lapangan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 jam 02.00 Wita, dimana tersangka R telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja di pantai Walakiri, selanjutnya tim lapangan melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka dan telah diperoleh informasi a1 dan diyakini bahwa tersangka masih memiliki narkotika di kediaman miliknya.

Sehingga pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 Pukul 10.00 Wita, Personel Satuan Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Putu Pariada langsung menjemput tersangka di tempat kerjanya di SPBU Kilo 2 dan dilakukan test urine disana. Setelah tes urine diperoleh hasil positif THC.

Dinas Peternakan Himbau Jangan Konsumsi Daging Babi Mati

Selanjutnya tersangka dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba untuk dilakukan interogasi dan penggeledahan badan/pakaian, dimana pada saku lengan sebelah kiri dari baju kerja milik tersangka ditemukan serbuk diduga ganja lalu dilakukan pengujian sampel dengan menggunakan test KIT. Dimana terjadi perubahan warna pada cairan test KIT tersebut positif mengandung narkotika.

Berdasarkan hasil temuan tersebut selanjutnya tersangka dibawa kerumah miliknya di Mboka RT 018 RW 005, Kelurahan Temu untuk dilakukan penggeledahan. Pada pukul 14.00 Wita dilakukan penggeledahan rumah tersangka dengan disaksikan oleh 2 orang aparat setempat yakni RT dan RW. Dari hasil penggeledaan itu berhasil menemukan barang bukti ganja yang dikemas dalam 1 bungkusan dengan berat keseluruhan 3,82 gram dari lemari bekas di belakang rumah tersangka, serta 2 buah plastik klip kecil dan pipet warna putih diduga bekas sabu-sabu, serta barang lainnya terkait perkara tersebut .

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumba Timur untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali diperoleh hasil bahwa barang bukti yang ditemukan positif mengandung sediaan THC (ganja) dan Metamfetamina (sabu-sabu),"jelas Handrio. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved