Ini Kesalahan yang Dilakukannya, Peserta SKD CPNS di Jawa Timur Dapat Nilai Nol
Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sedang berlangsung dan berakhir serentak pada 28 Februari
Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.
Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.
Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.
Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Akun resmi BKN juga telah memberikan contoh, ketentuan peserta SKD yang berhak ikut tahap SKB.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peserta SKD CPNS Lakukan Kesalahan Lupa Klik 'Simpan' Berakhir Dapat Nilai Terendah: Nol
