VIDEO: Diduga Mencabuli Bocah Ingusan, Oknum Kakek Tiri di Kupang Ditangkap Polisi

VIDEO: Diduga Mencabuli Bocah Ingusan, Oknum Kakek Tiri di Kupang Ditangkap Polisi. Oknum kakek itu mencabuli korban pada Minggu di kios milik pelaku.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Frans Krowin

VIDEO: Diduga Mencabuli Bocah Ingusan, Oknum Kakek Tiri di Kupang Ditangkap Polisi

POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Diduga Mencabuli Bocah Ingusan, Oknum Kakek Tiri di Kupang Ditangkap Polisi

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, seorang kakek yang tega mencabuli cucu tirinya, ditangkap polisi.

Kakek berinisial IB itu digelandang ke sel Polres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore, setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, menyebutkan, oknum pelaku melancarkan tindakan tak senonoh itu kepada korban,  JE (3) pada Minggu (29/12/2019).

VIDEO: Hari Ini 12 Februari 2020 Apa Kata Shiomu? Ayam Kerbau Rejeki Nomplok, Arah Baik Timur Laut

VIDEO: Mamah Muda Sembunyikan Sabu-Sabu di Kemaluannya, Menahan Nyeri dari Malaysia hingga Surabaya

VIDEO: Ini Kondisi Jagung di Halaman SMK Negeri I Aesesa. Menyedihkan, Terancam Mati

Aksi bejatnya itu dilakukan oknum kakek tiri tersebut di kios miliknya yang berada tak jauh dari rumah korban.

Pada Selasa (11/2/2020) sore, pelaku telah dibekuk Tim Buser Polres Kupang Kota. Saat diringkus di tempat usahanya itu,  oknum pelaku tidak melakukan perlawanan.

Mengenakan baju kaos berwarna putih dan celana pendek, pelaku tak banyak bicara ketika mendengar arahan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Bregitha N. Usfinit, SH dan seorang penyidik lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kisah pilu dialami bocah 3 tahun berinisial JE, karena dicabuli kakek tirinya di dalam kios (warung).

Kakek tiri korban, IB (47) mencabuli korban di dalam kios miliknya pada Minggu (29/12/2019) siang.

Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.

Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.

"Kasus ini dilaporkan keluarga korban tanggal 31 Desember 2019 lalu," katanya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved