Ini Kronologi Lengkap Kasus Kakek Tiri di Kupang Cabuli Bocah 3 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Namun demikian, berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku diduga kuat telah mencabuli korban.
Pihak kepolisian pun telah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi tetap kami amankan, besok setelah gelar perkara baru kita tetapkan apakah ditahan atau tidak," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di lain sisi, perbuatan pelaku juga mengakibatkan korban mengalami trauma.
Hal ini terlihat saat JE yang ketakutan dan berusaha menghindar saat melihat kakek tirinya diperiksa penyidik di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) siang.
"Iya, tadi siang korban JE bersama ibunya datang (ke Mapolres Kupang Kota) untuk mengambil SP2HP kasus ini, Saat tiba di ruangan, ada kakek tirinya yang sedang diperiksa, korban takut dan berusaha menghindari kakeknya," katanya.
Sementara itu, kerabat pelaku, Maxi Nabunome (53) yang ditemui di Mapolres Kupang Kota mengaku, pihak keluarga kaget atas kejadian tersebut.
• Bahas Tentang Perempuan dan Anak, Para Pihak Sepakat akan Bangun Rumah Aman
• Kasus Rumah Makan Ada Belatung, Polisi Periksa Saksi dan Amankan Barang Bukti
• BRI Kantor Cabang Bajawa Adakan Sosialisasi PKS Bersama Agen BRlink di Mbay
Dijelaskannya, saat kejadian tersebut menguak dan diketahui keluarga, sempat terjadi keributan antar keluarga.
Pihak keluarga juga meyakini pelaku tidak melakukan kasus tersebut.
"Saya yakin," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG, Gecio Viana)