Ini Kronologi Lengkap Kasus Kakek Tiri di Kupang Cabuli Bocah 3 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
Pelaku (baju putih) saat digelandang Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH ke ruang Tahanan di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore 

Ini Kronologi Lengkap Kasus Kakek Tiri di Kupang Cabuli Bocah 3 Tahun

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Perbuatan tidak terpuji dilakukan seseorang kakek 47 tahun di Kota Kupang berinisial IB.

Kakek IB tega mencabuli JE (3), yang juga cucu tirinya.

Kakek yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini mencabuli JE di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima pada Minggu (29/12/2019) lalu.

Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.

Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.

"Kasus ini dilaporkan keluarga korban tanggal 31 Desember 2019 lalu," katanya.

Kejadian yang menimpa korban diketahui saat korban mengeluh merasa sakit pada area kemaluannya usai buang air kecil.

"Mamanya periksa di kemaluannya ada kemerahan," ujarnya.

Setelah itu, ibu kandung korban memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan membawa korban untuk diperiksa di RS Kartini Kupang.

Usai pemeriksaan, korban pun mengaku bahwa telah dicabuli sang kakek yang setiap harinya berprofesi sebagai tukang bangunan.

Bak disambar petir di siang bolong, keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian tersebut.

Tidak terima, keluarga korban bersama korban mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kepada polisi, korban JE mengaku dicabuli pada siang hari saat bermain di kios kakeknya.

Saat itu, korban dipanggil dan dipangku oleh kakeknya.

"Saat korban dipangku ini lah korban dicabuli oleh kakeknya. Kakek korban mencabuli korban menggunakan tangannya," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved