Ini Kronologi Lengkap Kasus Kakek Tiri di Kupang Cabuli Bocah 3 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
Pelaku (baju putih) saat digelandang Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH ke ruang Tahanan di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore 

Korban saat itu hanya menangis akibat dicabuli pelaku.

Tidak sampai di situ, korban pun diancam oleh pelaku agar tidak boleh menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Korban sempat menangis, lalu pelaku mengatakan kepada korban kalau sampai cerita dengan orang lain, dia tidak akan berteman dengan korban," katanya menirukan kesaksian korban.

Usai menerima laporan, korban pun telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Selanjutnya, polisi juga telah meminta keterangan dari korban, ibu kandung korban, nenek korban dan adik kandung ibu korban.

"Jadi ada 4 saksi yang telah kami periksa, kasus ini pun dalam tahap penyelidikan," katanya.

Diketahui bahwa kakek tiri korban selama beberapa tahun terakhir ini tinggal sendiri bersama ibu kandungnya dan terpisah dengan istri atau nenek dari korban.

Korban pun selama ini tinggal dengan ibu kandung dan neneknya dalam satu rumah yang tidak berjauhan dengan rumah kakeknya.

"Jadi selama mereka kumpul kebo (kakek tiri dan nenek kandung korban) sejak tahun 1991," katanya.

Nenek kandung korban diketahui memiliki 5 anak dari pernikahan sebelumnya dan salah satu anaknya merupakan ibu dari korban JE.

Sementara itu, sari hasil hubungan antara kakek tiri dan nenek kandung korban, tidak dikaruniai keturunan (anak).

Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk pelaku IB (47) di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Selasa (11/2/2019) siang.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Usai diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Kepada polisi, pelaku membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved