Minum Miras Oplosan Gingseng 2 Orang Tewas, Begini Detik-Detik Kematian Para Korban, Kronologis
Ada dua orang tewas tenggak miras oplosan jenis gingseng di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
“Mereka semua menggunakan botol-botol asli seharga jutaan rupiah yang dibeli murah untuk diisi sama miras oplosan,” jelas Yusri.
“Mereka tutupnya ini dipiloks lagi berwarna cokelat untuk mengelabui pelanggannya agar terlihat baru dan seperti sudah lewat cukai,” ucap Yusri lagi.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho menjelaskan pengungkapan pabrik miras rumahan berawal dari kecurigaan aparat.
Aparat curiga terhadap miras yang dikonsumsi sejumlah pekerja di kawasan Terminal Kargo Bandara Soetta belum lama ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ditemukan bahwa minuman tersebut palsu. Sekilas terlihat asli namun tidak asli alias palsu,” ujar Alex.
Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian petugas menemukan pabrik rumahan yang memproduksi miras oplosan tersebut.
“Kurang dari empat hari penyelidikan, kami mengamankan 4 orang tersangka pengoplos minuman keras ini"
"Ini merupakan satu keberhasilan. Karena minuman yang asal-asalan ini berdampak bagi kesehatan hingga menimbulkan kematian,” ucapnya.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita 600 botol miras yang masih kosong.
“Kita amankan dengan berbagai jenis merek Chivas, Black Label dan lain-lain, jenis hasil miras diamankan dan dioplos"
"siap edar ada 97 botol isi, dan botol kosong entah sampai kemana saja ada 600 botol kosong,” jelas Alexander.
Tersangka AR dkk ditangkap di tempat berbeda yakni di pom bensin Bandara Soekarno-Hatta, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, dan Kecamatan Tambora.
“Mereka membuat miras palsu ini menggunakan alkohol 90 persen dicampur dengan minuman bersuplemen dan minuman berkarbonasi"
"Kemudian dikemas ke dalam botol miras asli yang kosong,” kata Alex.
Dalam aksinya, tersangka S berperan sebagai marketing yang menjual minuman keras oplosan ini melalui media sosial Facebook, Twitter dan lainnya.
“HS ini dia sebagai pemodal, dia memodali semuanya sekaligus menawarkan produk-produk miras oplosan kepada pelanggan,” tuturnya.
Sementara, RA bertugas sebagai pencari botol miras kosong yang memiliki merek kelas dunia dan memiliki harga di atas Rp 1 juta.
Keempat tersangka tersebut disangkakan Pasal 137 dan atau Pasal 138 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Para tersangka juga diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Bahan berbahaya
Kabid Penindakan BPOM RI, Sahat Sagala mengatakan minuman keras hasil racikan yang beredar di Bandara Soetta mengandung bahan berbahaya.
Sebab kandungan alkohol yang berada diminuman tersebut memiliki kadar alkohol sebesar 90 persen.
“Kalau minuman keras yang grade A saja kandungan alkoholnya harus di bawah 75 persen. Jadi dari kandungannya saja sudah sangat lewat batas,” kata Sahat. (ABS/JHS/DIK)