Minum Miras Oplosan Gingseng 2 Orang Tewas, Begini Detik-Detik Kematian Para Korban, Kronologis
Ada dua orang tewas tenggak miras oplosan jenis gingseng di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Dia coba mengelabui dengan memasukkan ke botol bermerek," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1).
Pengungkapan bermula ketika tersangka JN ditangkap saat melakukan transaksi miras oplosan di Jalan Raya Ancol, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (14/1) lalu.
Tidak lama kemudian, polisi menangkap dua tersangka lainnya di tempat berbeda, MAP di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan DC di sekitar Bekasi, Jawa Barat.
"Kita berhasil amankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing," ungkap Yusri.
Adapun barang bukti yang disita terkait kasus tersebut di antaranya ratusan botol miras berbagai merek seperti Martell, Black Label, Chivas Regal dan lain-lain.
Selain itu juga disita kardus botol miras berbagai merek, 3 jerigen kosong, 2 botol cairan perasa, 3 buah gunting, 1 unit handphone dan lain-lain.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 386 KUHP dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Miras Oplosan Beredar di Bandara Soetta
Komplotan pembuat minuman keras (miras) oplosan digulung kawanan polisi Polrestro Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Kepada penyidik, para pelaku berjumlah empat orang ini mengatakan satu botol miras oplosan yang mereka buat dijual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Salah satu lokasi penyebarannya di Bandara Soetta.
Untuk meyakinkan pembeli, para pelaku berinisial AR (27), HS (61), RA (24) dan seorang perempuan berinisial S (34), menggunakan botol miras kosong bermerek yang dibeli dari berbagai tempat hiburan malam.
Seperti Chivas Regal, Black Label, Jack Daniels, Johnie Walker Gold Label Reverse, Midori, dan masih banyak lagi. Satu botol miras kosong tersebut dibeli Rp 30 ribu.
Kemudian, pelaku juga membeli kardus botol tersebut dalam berbagai kondisi dengan harga Rp 15 ribu per kardusnya.
“Total hampir Rp 50 ribu lengkap dalam kondisi kosong yang kemudian ditawarkan dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu kepada konsumen-konsumennya sudah terisi minuman,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers soal minuman keras oplosan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020).
Dikatakan Yusri, botol minuman yang mereka dapatkan itu bila masih tersegel bernilai Rp 1 juta lebih.