Minum Miras Oplosan Gingseng 2 Orang Tewas, Begini Detik-Detik Kematian Para Korban, Kronologis

Ada dua orang tewas tenggak miras oplosan jenis gingseng di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Editor: Ferry Ndoen
TOTO SIHONO
Ilustrasi Miras Oplosan 

Dua Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan Jenis Gingseng, Keluarga Beberkan Detik-Detik Kematian Korban

 Tribon Bogor
 Ilustrasi- Dua orang tewas tenggak miras oplosan jenis gingseng. Keluarga beberkan detik-detik korban tewas pasca tenggak miras oplosan gingseng tersebut. 
 

POS KUPANG.COM--Ada dua orang tewas tenggak miras oplosan jenis gingseng di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Anggota keluarga korban, beberkan detik-detik korban tewas pasca tenggak miras oplosan gingseng itu.

Diketahui, identitas dua pria tewas tenggak miras jenis gingseng di Ciracas, yakni Deni (41) dan Soni (34).

Abdul Latip (41) beberkan awal mula kejadian dua dari empat pria yang tewas tenggak miras tersebut, yang salah satu korban adalah adik sepupunya, Soni.

 

Menurutnya, mereka membeli minuman gingseng dicampur dengan miras lain oleh penjual, sebanyak dua liter.

Setiap liter gingseng dijual seharga Rp 20 ribu.

Mereka melakukan pesta miras pada Kamis (6/2/2020) lalu.

"Saudara saya itu pindahan dibantu teman-temannya tiga. Setelah selesai, mereka beli miras di warung diminum bareng-bareng," kata Abdul di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/2/2020).

Abdul melanjutkan dua orang teman saudaranya itu tak banyak meminum miras tersebut.

Setelah meminum beberapa tenggak, mereka berdua kemudian pergi.

Keesokan harinya, Jumat (7/2/2020), Soni kembali membeli Gingseng di tempat yang sama.

"Beli lagi satu plastik, diminum berdua. Terus dia pulang ke rumahnya"

Abdul Latip (41) beberkan awal mula kejadian dua dari empat pria tewas tenggak miras oplosan yang salah satu korban adalah adik sepupunya, Soni, Senin (10/2/2020).
Abdul Latip (41) beberkan awal mula kejadian dua dari empat pria tewas tenggak miras oplosan yang salah satu korban adalah adik sepupunya, Soni, Senin (10/2/2020). (Warta Kota/Rangga Baskoro)

"Enggak sampai 24 jam habis minum si Deni mulai merasa badannya menggigil, sesak napas dan penglihatannya buram," ujarnya.

Deni meninggal pada Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Soni sempat melayat ke rumah duka Deni.

Lapor Polisi Malah Dimintai Uang, Perempuan Bernasib Malang, Digunduli Suami Karena Menolak Dijual

Namun setelah itu, ia mulai merasa ada yang tidak beres pada tubuhnya.

Sehabis pulang melayat dari rumah Deni, Soni merasakan gejala yang sama sebelum Deni tewas.

"Napasnya sesak, megap-megap begitu. Perutnya serasa dibejek-bejek dan penglihatannya buram"

"Diajak ngomong juga sudah enggak nyambung," tuturnya.

Panitia Sediakan 15 Ribu Tiket, Laga Selasa Sore Ini Persib Bandung vs Barito Putera, SIMAK Info

Abdul menyebut Soni sempat dirawat di RSUD Kecamatan Ciracas sebelum meninggal pada Senin (10/2/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

Pihak keluarga sudah melaporkan kasus tewasnya Soni ke Unit Reskrim Polsek Ciracas dengan harapan penjual miras oplosan dibekuk.

"Harapannya yang jual miras ini ditangkap, karena yang saya tahu sebelum dua korban ini beberapa bulan lalu ada tiga korban lainnya," lanjut Abdul.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi membenarkan adanya petaka yang menimpa keluarga Soni dan Deni.

Kini jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas masih mendalami kasus tewasnya Soni dan Deni yang diduga akibat terlalu banyak menenggak miras oplosan.

Suami Jual Istri Rp 50 Ribu ke Teman, Tonton dan Rekam Aksi di Kamar, Ini Hukumannya

"Iya, mereka meninggal setelah minum miras. Kalau untuk oplosan atau enggak masih kita dalami, masih penyelidikan," kata Arie.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Miras Oplosan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus minuman keras (miras) oplosan dalam botol berbagai merek.

Ada tiga tersangka yang ditangkap terkait kasus tersebut masing-masing berinisial JN (22), MAP (29) dan DC (57).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka mengoplos dalam botol miras ternama.

7 Pemain Asing Termahal Liga 1 2020, Persib, Persebaya, Arema, Persija Kalah dari Bali United, Info

"Dia coba mengelabui dengan memasukkan ke botol bermerek," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1).

Pengungkapan bermula ketika tersangka JN ditangkap saat melakukan transaksi miras oplosan di Jalan Raya Ancol, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (14/1) lalu.

Tidak lama kemudian, polisi menangkap dua tersangka lainnya di tempat berbeda, MAP di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan DC di sekitar Bekasi, Jawa Barat.

"Kita berhasil amankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing," ungkap Yusri.

Adapun barang bukti yang disita terkait kasus tersebut di antaranya ratusan botol miras berbagai merek seperti Martell, Black Label, Chivas Regal dan lain-lain.

Selain itu juga disita kardus botol miras berbagai merek, 3 jerigen kosong, 2 botol cairan perasa, 3 buah gunting, 1 unit handphone dan lain-lain.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 386 KUHP dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Miras Oplosan Beredar di Bandara Soetta

Komplotan pembuat minuman keras (miras) oplosan digulung kawanan polisi Polrestro Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Kepada penyidik, para pelaku berjumlah empat orang ini mengatakan satu botol miras oplosan yang mereka buat dijual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Salah satu lokasi penyebarannya di Bandara Soetta.

Untuk meyakinkan pembeli, para pelaku berinisial AR (27), HS (61), RA (24) dan seorang perempuan berinisial S (34), menggunakan botol miras kosong bermerek yang dibeli dari berbagai tempat hiburan malam.

Seperti Chivas Regal, Black Label, Jack Daniels, Johnie Walker Gold Label Reverse, Midori, dan masih banyak lagi. Satu botol miras kosong tersebut dibeli Rp 30 ribu.

Kemudian, pelaku juga membeli kardus botol tersebut dalam berbagai kondisi dengan harga Rp 15 ribu per kardusnya.

“Total hampir Rp 50 ribu lengkap dalam kondisi kosong yang kemudian ditawarkan dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu kepada konsumen-konsumennya sudah terisi minuman,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers soal minuman keras oplosan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020).

Dikatakan Yusri, botol minuman yang mereka dapatkan itu bila masih tersegel bernilai Rp 1 juta lebih.

“Mereka semua menggunakan botol-botol asli seharga jutaan rupiah yang dibeli murah untuk diisi sama miras oplosan,” jelas Yusri.

“Mereka tutupnya ini dipiloks lagi berwarna cokelat untuk mengelabui pelanggannya agar terlihat baru dan seperti sudah lewat cukai,” ucap Yusri lagi.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho menjelaskan pengungkapan pabrik miras rumahan berawal dari kecurigaan aparat.

Aparat curiga terhadap miras yang dikonsumsi sejumlah pekerja di kawasan Terminal Kargo Bandara Soetta belum lama ini.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ditemukan bahwa minuman tersebut palsu. Sekilas terlihat asli namun tidak asli alias palsu,” ujar Alex.

Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Tak lama kemudian petugas menemukan pabrik rumahan yang memproduksi miras oplosan tersebut.

“Kurang dari empat hari penyelidikan, kami mengamankan 4 orang tersangka pengoplos minuman keras ini"

"Ini merupakan satu keberhasilan. Karena minuman yang asal-asalan ini berdampak bagi kesehatan hingga menimbulkan kematian,” ucapnya.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita 600 botol miras yang masih kosong.

“Kita amankan dengan berbagai jenis merek Chivas, Black Label dan lain-lain, jenis hasil miras diamankan dan dioplos"

"siap edar ada 97 botol isi, dan botol kosong entah sampai kemana saja ada 600 botol kosong,” jelas Alexander.

Tersangka AR dkk ditangkap di tempat berbeda yakni di pom bensin Bandara Soekarno-Hatta, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, dan Kecamatan Tambora.

“Mereka membuat miras palsu ini menggunakan alkohol 90 persen dicampur dengan minuman bersuplemen dan minuman berkarbonasi"

"Kemudian dikemas ke dalam botol miras asli yang kosong,” kata Alex.

Dalam aksinya, tersangka S berperan sebagai marketing yang menjual minuman keras oplosan ini melalui media sosial Facebook, Twitter dan lainnya.

“HS ini dia sebagai pemodal, dia memodali semuanya sekaligus menawarkan produk-produk miras oplosan kepada pelanggan,” tuturnya.

Sementara, RA bertugas sebagai pencari botol miras kosong yang memiliki merek kelas dunia dan memiliki harga di atas Rp 1 juta.

Keempat tersangka tersebut disangkakan Pasal 137 dan atau Pasal 138 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Para tersangka juga diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Bahan berbahaya

Kabid Penindakan BPOM RI, Sahat Sagala mengatakan minuman keras hasil racikan yang beredar di Bandara Soetta mengandung bahan berbahaya.

Sebab kandungan alkohol yang berada diminuman tersebut memiliki kadar alkohol sebesar 90 persen.

“Kalau minuman keras yang grade A saja kandungan alkoholnya harus di bawah 75 persen. Jadi dari kandungannya saja sudah sangat lewat batas,” kata Sahat. (ABS/JHS/DIK)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved