Kasus Pembunuhan Charly Sowo, Polda NTT Datangkan Saksi dari Papua, Peluang Tambah Tersangka

Soal kasus pembunuhan Charly Sowo, Polda NTT datangkan saksi dari Papua, peluang tambah tersangka

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda NTT AKBP Anthon CN di Mapolda NTT 

Soal kasus pembunuhan Charly Sowo, Polda NTT datangkan saksi dari Papua, peluang tambah tersangka

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penanganan kasus kematian mahasiswa Filsafat Univeristas Katolik Widya Mandira ( Unwira) Kupang, Carolino A Sowo (25) alias Charly Sowo pada Juli 2019 kembali berlanjut. Setelah sempat seret akibat pelaksanaan praperadilan yang dilakukan pihak tersangka, kini penyidik Polda NTT kembali melanjutkan proses penyidikan.

Kepada POS-KUPANG.COM di Mapolda NTT, wakil direktur Reserse dan Kriminal Umum (wadir reskrimum) Polda NTT AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, pihak penyidik Polda NTT dalam sepekan terakhir telah mendatangkan saksi dari Papua untuk memberi keterangan.

Bupati Niga Canangkan Sensus Penduduk Online Tahun 2020

Saksi tersebut, kata Anthon, mengetahui perihal peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa mantan frater kongregasi OCD itu.

"Selasa kemarin kita sudah datangkan saksi yang berinisial Y dari Merauke untuk dimintai keterangan terkait peristiwa ini (kematian alm Charly Sowo)," ujar AKBP Anthon CN.

Lanjut Anthon, dari perkembangan penyidikan yang dilakukan pihaknya hingga saat ini, ada kemungkinan dan potensi penambahan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

"Kemungkinan akan ada penambahan tersangka, akan masuk ke pasal 340 tentang pembunuhan berencana," tambah mantan Kapolres Kupang Kota itu.

Golkar Usul 4 Nama Calon Wakil Bupati Ende

Percepatan proses penyidikan tersebut, jelasnya, dilakukan setelah pihaknya memenangkan sidang perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pemohon dari kuasa hukum tersangka, Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha alias AA.

AA melalui tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak kepolisian atas prosedur penetapan serta penangkapan dirinya selaku tersangka.

Pihaknya mempersoalkan dan menggugat penetapan, penangkapan dan penahanan klien mereka oleh penyidik Polda NTT yang menurut mereka ilegal. Selain itu, ia menyebut keseluruhan proses tersebut kental dengan tindakan kesewenang-wenangan.

"Yang menjadi alasan kita itu terkait dengan proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, yang bagi saya, saya anggap ilegal dan ada kesewenang-wenangan," ujar Mbulang Lukas SH saat sidang praperadilan pertama di PN Kupang.

Kasus kematian Charly Sowo terbongkar setelah jasadnya ditemukan di Pantai Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada 24 Juli 2019 pagi.

Berdasarkan keterangan pemilik kost, korban terakhir terlihat keluar dari kamar kostnya pada tanggal 20 Juli 2019 malam.

Keterangan dari ibu korban di Bajawa Kabupaten Ngada, pada 21 Juli 2019 siang korban masih sempat berkomunikasi dengannya melalui telepon.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved