Kasus Tipex Perolehan Suara Pemilu: KPUD dan Bawaslu Sikka Tidak Langgar Kode Etik Pemilu

Kasus tipex perolehan suara Pemilu: KPUD dan Bawaslu Sikka tidak langgar kode etik Pemilu

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang/Egy Moa
Juru bicara KPUD Sikka, Fery Soge 

Kasus tipex perolehan suara Pemilu: KPUD dan Bawaslu Sikka tidak langgar kode etik Pemilu

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Masih ingat kasus tipex  perolehan suara   terjadi  di  PPK Hewokloang, Kabupaten Sikka, Pulau  Flores, dalam   Pemilu  Legislatif dan   Presiden  bulan April  2019?

Pengaduan  yang dilakukan  calon anggota  DPRD  Sikka dari  Partai  Kebangkitan Bangsa  (PKB), Amandus  Ratason ke  Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencapai  klimaksnya.

Setelah sidang  melalui telekonference akhir  tahun lalu  dari  Kupang,  DKPP mengeluarkan putusanya  tertuang dalam  surat  Nomor: 315-PKE-DKPP/X  2019.

Empat Warga di Nekamese Dideteksi Positif Terkena DBD

Amandus Ratason, bertindak sebagai  pengadu  dan  para pihak  teradu  berjumlah  delapan  orang,   Ketua   KPUD   Sikka, Yohanes Krisostomus  Feri,  anggota  KPUD, Herimanto,  Elsy Puspasari Kusuma  Putri, Yuldensia Theresia   Hesty,  dan  Jupri.  Selanjutnya  Ketua  Bawaslu,  Harun  Al  Rasyd,   bersama anggota Aswan  Abola, dan Florita  Idah Djuang.

Salinan  putusan  DKPP disampaikan Ketua   KPUD Sikka,   kepada   pos-kupang.com, Rabu   (29/1/2020)  malam. 

Berdasarkan penilaian  atas  fakta yang terungkap dalam persidangan, memeriksa keterangan pengadu,  jawaban dan keterangan para teradu serta mendengarkan  keterangan saksi,  DKPP menyatakan teradu ( KPUD  Sikka dan Bawaslu) tidak  terbukti melanggar   kode  etik dan pedoman   perilaku  penyelenggara Pemilu.

Realisasi Kuota BBM Lembata Tahun 2019 Tidak Mencapai Target

Karena  itu, DKPP  memutuskan  menolak permohonan  pengadu seluruhnya.   merehabiliasi nama  baik  teradu  ketua  dan anggota  KPU Sikka serta  Bawaslus  Sikka.  DKPP  juga  memerintahkan  KPUD NTT  melaksanakan  keputusan  ini  paling lambat tujuh  hari sejak dibacakan.

Putusan ini  dibacakan dalam rapat  pleno  9 Januari  2020 dihadiri  lima  anggota  DKPP,  Muhamad, Plt Ketua  merangkap anggota,  Alfitra  Salam,  Teguh  Prasetyo,   Ida Budhiati, dan rahmad Bagja.  (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius  mo’a).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved