Kasus Tipex Perolehan Suara Pemilu: KPUD dan Bawaslu Sikka Tidak Langgar Kode Etik Pemilu
Kasus tipex perolehan suara Pemilu: KPUD dan Bawaslu Sikka tidak langgar kode etik Pemilu
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Kasus tipex perolehan suara Pemilu: KPUD dan Bawaslu Sikka tidak langgar kode etik Pemilu
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Masih ingat kasus tipex perolehan suara terjadi di PPK Hewokloang, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, dalam Pemilu Legislatif dan Presiden bulan April 2019?
Pengaduan yang dilakukan calon anggota DPRD Sikka dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Amandus Ratason ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencapai klimaksnya.
Setelah sidang melalui telekonference akhir tahun lalu dari Kupang, DKPP mengeluarkan putusanya tertuang dalam surat Nomor: 315-PKE-DKPP/X 2019.
• Empat Warga di Nekamese Dideteksi Positif Terkena DBD
Amandus Ratason, bertindak sebagai pengadu dan para pihak teradu berjumlah delapan orang, Ketua KPUD Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, anggota KPUD, Herimanto, Elsy Puspasari Kusuma Putri, Yuldensia Theresia Hesty, dan Jupri. Selanjutnya Ketua Bawaslu, Harun Al Rasyd, bersama anggota Aswan Abola, dan Florita Idah Djuang.
Salinan putusan DKPP disampaikan Ketua KPUD Sikka, kepada pos-kupang.com, Rabu (29/1/2020) malam.
Berdasarkan penilaian atas fakta yang terungkap dalam persidangan, memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para teradu serta mendengarkan keterangan saksi, DKPP menyatakan teradu ( KPUD Sikka dan Bawaslu) tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
• Realisasi Kuota BBM Lembata Tahun 2019 Tidak Mencapai Target
Karena itu, DKPP memutuskan menolak permohonan pengadu seluruhnya. merehabiliasi nama baik teradu ketua dan anggota KPU Sikka serta Bawaslus Sikka. DKPP juga memerintahkan KPUD NTT melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.
Putusan ini dibacakan dalam rapat pleno 9 Januari 2020 dihadiri lima anggota DKPP, Muhamad, Plt Ketua merangkap anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan rahmad Bagja. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a).