Janjikan Jadi Pramusaji Digaji Rp 6 Juta, Ini Tipu Muslihat Prostitusi Anak di Jakarta
Korban prostitusi anak di bawah umur di kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dirayu oleh tersangka H untuk bekerja. Kepada para kor
Sisanya, senilai Rp 60.000 menjadi penghasilan para korban.
Apabila tidak mencapai 10 pelanggan, mereka didenda Rp 50.000 per hari. Para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.
Mereka tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.
Selain itu, mereka dicegah untuk menstruasi menggunakan sebuah pil agar bisa melayani 10 pria dalam sehari.
Mereka juga tidak diizinkan memegang ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
• PSS Sleman Bersaing Persib Bandung dan Borneo FC Rebut Irfan Bachdim, Transfer Liga 1 MEMANAS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Prostitusi Anak di Rawa Bebek Dijanjikan Kerja Pramusaji dengan Gaji Rp 6 Juta", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/27/13352141/korban-prostitusi-anak-di-rawa-bebek-dijanjikan-kerja-pramusaji-dengan?amp=1&page=2.
