Janjikan Jadi Pramusaji Digaji Rp 6 Juta, Ini Tipu Muslihat Prostitusi Anak di Jakarta

Korban prostitusi anak di bawah umur di kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dirayu oleh tersangka H untuk bekerja. Kepada para kor

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUNMANADO.CO.ID/ISTIMEWA
Pelaku Prostitusi Online di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Begini Modus Operandinya 

POS KUPANG.COM--A - Korban prostitusi anak di bawah umur di kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dirayu oleh tersangka H untuk bekerja.

Kepada para korban, H menjanjikan pekerjaan sebagai pramusaji dengan gaji relatif tinggi.

H tidak memberitahu korban bahwa mereka akan dijual ke 'mami' dan dijadikan pekerja seks komersial atau PSK.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Tersangka H mencari korban berusia 14-18 tahun yang berasal dari berbagai daerah di antaranya Jawa Tengah dan Jawa Barat, melalui media sosial.

"Dia (tersangka H) menawarkan (pekerjaan) menjadi pramusaji dengan gaji Rp 5 juta sampai 6 juta per bulan. Bekerja sebagai pramusaji di pusat restoran, di tempat-tempat hiburan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Liga 1 2020 Bergulir, Persib Bandung Benahi Pertahanan, Robert Alberts Ikuti Bali United, Strategi

Saat ini, polisi masih menyelidiki adanya kemungkinan prostitusi anak di kafe lainnya yang berada di sekitar kafe Khayangan.

"Kita masih mengembangkan apakah ada kemungkinan kafe-kafe yang lain. Kita menyelidiki apakah ada kemungkinan (prostitusi) anak-anak di bawah umur di kafe-kafe tersebut," ungkap Yusri.

Polisi mengungkap praktik perdagangan manusia atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menangkap enam tersangka pada Senin (13/1/2020). Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial AH dan H pada Sabtu (24/1/2020).

Sehingga, total delapan tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.

Pemain Asing Baru Arema FC Ternyata Bukan Eks Pemain Persib Bandung, Transfer Liga 1 2020, Info

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami.

Anak-anak tersebut akan mendapat bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang laki-laki hidung belang.

Dari jumlah itu, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada para tersangka yang biasa dipanggil "mami".

Ilustrasi/korban prostitusi anak diperiksa polisi
Ilustrasi/korban prostitusi anak diperiksa polisi (Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda)

Sisanya, senilai Rp 60.000 menjadi penghasilan para korban.

Apabila tidak mencapai 10 pelanggan, mereka didenda Rp 50.000 per hari. Para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.

Mereka tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.

Selain itu, mereka dicegah untuk menstruasi menggunakan sebuah pil agar bisa melayani 10 pria dalam sehari.

Mereka juga tidak diizinkan memegang ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

PSS Sleman Bersaing Persib Bandung dan Borneo FC Rebut Irfan Bachdim, Transfer Liga 1 MEMANAS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Prostitusi Anak di Rawa Bebek Dijanjikan Kerja Pramusaji dengan Gaji Rp 6 Juta", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/27/13352141/korban-prostitusi-anak-di-rawa-bebek-dijanjikan-kerja-pramusaji-dengan?amp=1&page=2.

Tergerebek di Hotel, Polisi Temukan Kamar Diisi 8 Orang Sekaligus terkait Prostitusi Online
Tergerebek di Hotel, Polisi Temukan Kamar Diisi 8 Orang Sekaligus terkait Prostitusi Online (Tribunnews.com)
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved