Polres Kupang Ungkap Sindikat Pencurian Ternak Sapi Kelas Kakap
Satreskrim Polres Kupang berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi kelas kakap
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BABAU - Jajaran Satreskrim Polres Kupang berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi kelas kakap, yang sudah bertahun-tahun meresahkan warga Kabupaten Kupang.
Berkat laporan warga, tim khusus Reskrim bekerja selama sebulan berhasil meringkus para tersangka di dua lokasi yakni Kecamatan Takari dan Kupang Tengah. Total tersangka 7 orang dan kini sudah diamankan di Mapolres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si menyampaikan hal ini kepada wartawan di Mapolres Kupang, Senin (27/1/2020). Turut mendampingi Kasat Reskrim, IPTU Simson Amalo, S.H, Kanit Pidum, IPDA I Nyoman Gurina, S.H, MH, Paur Humas, Aipda Lalu R Hidayat.
• Tes CPNS 2020, Ini Jadwal Pelaksanaan dan Jumlah Komputer untuk Ujian SKD di Sumba Timur
Aldinan menjelaskan, sejak bertugas di Mapolres Kupang, dirinya dilaporkan bahwa selama ini ada sindikit terorganisir dalam hal pencurian dan perdagangan daging sapi.
Komplotan pencurian ternak sapi ini, katanya, kerap menciptakan keresahan karena modus pencurian sangat terorganisir secara rapi. Dimana ada yang melakukan eksekusi, ada yang mengawasi, ada yang penadah dan ada yang bertugas memberi informasi.
• KPP Pratama Kupang Latih Relawan Pajak
"Atas informasi dari warga dan korban pencurian, tim khusus Reskrim selama sebulan melakukan penyelidikan. Berkat kerjasama yang baik, akhirnya jaringan sindikat pencurian sapi yang bertahun-tahun tidak terungkap, berhasil kita bongkar,' tegas Aldinan.
Menurut Aldinan, dari upaya yang dilakukan jajarannya, terungkapan jaringan pencurian sapi di dua lokasi yakni Takari dan Kupang Tengah. Para pelaku yang kini diamankan sebanyak 7 orang dimana 3 orang untuk lokasi di Takari dan 4 orang untuk lokasi Kupang Tengah.
'Mereka ini pemain lama yang selama ini belum terungkap. Ada perantara, pembeli, pengawas, penadah atau .penampung hasil kejahatan," tegasnya.
Modus yang digunakan, katanya, salah seorang mendapat informasi mengirim pesan ke pihak eksekutor soal sasaran. Kemudian dipasang orang yang mengawasi warga, lalu dilakukan pemotongan sapi pada malam hari.
"Sang eksekutor termasuk profesional karena memotong dan menguliti sapi dalam waktu 1 jam pada malam hari. Saya berterima kasih buat warga dan anggota karena kerjasama, bisa ungkap sindikat pencurian sapi selama bertahun-tahun dan baru terungkap saat ini," ujar Aldinan.
Adapun tersangka pencurian sapi di Takari yakni, BL, DM, NT sedangkan IP dan AD masih dalam DPO. Mereka dikenakan Pasal 363 ke 1e dan 4e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Tersangka pencurian sapi di Kupang Tengah yakni HH, JS, AS dan SA. Mereka dikenakan Pasal 363 ke 1e dan 4e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Barang bukti yang diamankan untuk lokasi Takari : pisau, HP, sedangkan Kupang Tengah, Pisau, HP dan kulit sapi yang dikeringkan.
"Warga diminta waspada dan silahkan berikan laporkan ke polisi apabila ada hewan yang dicuri. Kami baru tangkap tujuh orang. Proses penyidikan terus kami kembangkan. Warga lapor maka kami dari Polres siap sikat jaringan yang ada. Sekarang modus baru mereka habisi di lapangan bukan di kandang," tambahnya.
Kepada DPO, Kapolres Kupang menghimbau agar menyerahkan diri karena polisi akan terus mengejar. Ada beberapa TKP lain indikasi pencurian juga sedang dalam bidikan. Ada DPO diminta serahkan diri karena polisi akan kembangkan. Informasi dari pulbaket jaringan ini sudah mencuri sampai 50 ekor sapi yang sudah dihabisi sindikat ini. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Edi Hayong)